Jakarta, Faktapers.id – Dikutip dari kabartipikor.com, bahwa pada Jumat 16 April 2021, H.Abdul Majid didampingi Kuasa Hukumnya Tuti Susilawati.SH.MH dan Rekky Andrian.SH yang tergabung Dalam Kantor Hukum TSA & Partners Mengadukan dan Melaporkan Oknum Penyidik yang berdinas di Polres Metro Jakarta Barat Terkait Dugaan Perbuatan pelanggaran Etika atas Kualitas dan Kuantitas pelayanan Hukum yang terjadi di Polres Metro Jakarta Barat Divisi Harda.
H.Abdul Majid menerangkan mendapatkan Interfensi dan perbuatan tidak menyenangkan, sehingga dirinya merasa dijatuhkan Harkat Martabatnya.
Diawali proses mediasi antara H.Abdul Majid dengan Saudara/i Ibu Nunung yang di fasilitasi oleh Oknum Penyidik tanpa diperbolehkan untuk didampingi kuasa hukum dari masing masing pihak atas permasalahan yang timbul diantara mereka.
Sehingga Ibu Nunung meminta ganti rugi sebesar Rp 4,8 milyar yang dinilai H.Abdul Majid tidak masuk akal padahal Permasalah yang ada tersebut timbul akibat habisnya masa kontrak perjanjian sewa menyewa tanah yang beralamat di Jl. Tawon Sakti RT 007/ RW 004 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dimana proses sewa menyewa tanah dan perjanjian pun tertuang dalam akta perjanjian sewa menyewa yang di akta kan di Notaris dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu H. Abdul Majid dan Alm. A. Kosim ( orang tua Pelapor/Nunung).
Tidak disangka-sangka oleh H.Abdul Majid atas penolakannya tersebut. Alih-alih tanpa ada sebab yang jelas, dirinya malah menerima caci makian dari oknum Penyidik berinisial D dengan kalimat yang menjatuhkan harkat martabat H.Abdul Majid .
Pengakuan H.Abdul Majid 16 April 2021 di depan Anggota Div Propam Polda Metro Jaya atas Keluh Kesahnya mendapatkan Perlakuan Buruk. []