Jakarta, faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 19 April 2021 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini ada 2 korban, 1 korban meninggal dunia atas nama almarhum MRR dan 1 korban luka berat pada bagian tangan atas nama saudara P.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo didampingi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi serta Kapolsek Kalideres Kompol Slamet menjelaskan bahwa Kejadian ini berawal dari permainan futsal yang sudah disepakati oleh dua kelompok yang juga tinggal bersama-sama di wilayah Kalideres yaitu di wilayah Kampung Kojan dan Kampung Bulak Teko, dimana dalam kesepakatan permainan futsal ini bagi yang kalah harus membayar sewa lapangan sejumlah Rp. 365.000.
Selain itu persyaratan lainnya adalah tidak boleh menggunakan atau memakai pemain dari luar wilayah masing-masing, singkat cerita pertandingan futsal ini berlangsung di mana dalam pertandingan ini kelompok Kojan yang kalah.
“Salah satu pihak kalah tidak terima karena ternyata salah satu orang dari kelompok Kampung Kojan itu berasal dari luar wilayah atau berasal dari luar daerah sehingga pihak yang kalah tidak mau membayar sewa lapangan tersebut,” jelas Adi, Kamis (22/4/2021).
Lanjut Adi menjelaskan, Keributan pun berlanjut di luar lapangan dan cekcok antara kedua belah pihak, TKP kejadian tersebut di wilayah Bulak Teko.
“Dari kelompok Bulak teko karena ada keributan ini mereka menghubungi abang-abangannya ialah rekan-rekannya yang ada di situ, Di mana salah satunya adalah tersangka atas nama IS yang kebetulan pada saat itu dalam kondisi mabuk,” imbuhnya.
Adi membeberkan, kejadian terjadi pada pukul 1.30 dini hari dimana pada saat pelaku memanggil rekan-rekannya yang kebetulan pada saat itu tersangka IS dalam kondisi mabuk dan langsung membawa celurit.
Kemudian dari pihak lawan yaitu korban atas nama MRR dan P mencoba melerai dan menjelaskan bahwa memang korban tersebut Atas nama MRR yang meninggal dunia bukan tinggal di wilayah tersebut melainkan tinggal di wilayah Dadap
Tangerang tapi sering bermain di wilayah itu jadi sudah dianggap seperti kumpulan di wilayah.
“Korban mencoba untuk menengahi tapi oleh tersangka saudara IS karena memang dalam kondisi mabuk langsung menyabutkan celurit dan langsung menyabet hingga mengenai punggung korban dengan 1 luka tusukan atas nama MRR di bagian punggung dan satu lagi mengenai saudara P di bagian tangan,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jaket Levis (digunakan saat di TKP), 1 buah handphone merek Samsung warna putih, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 (sebilah) Celurit Berukuran Besar yang digunakan untuk melukai korban, 1 (satu) Stel Pakaian Jersy warna biru merah bertuliskan RESPECT FUTSAL ACADEMY berlumur darah, 1 (satu) Buah Celana Jeans Warna Biru Berlumur darah, 1 (satu) Sepasang sendal warna Putih, 1 (satu) buah Jaket warna Hijau bertuliskan BoBBLES JEANS berlumuran darah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Menanggapai hal itu, H. Sarmili SH dari Kantor Hukum Marslaw selaku kuasa hukum korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat beserta jajarannya.
“Alhamdulillah berkat kegigihan dari anggota Polres Jakarta Barat dan anggota Polsek Kalideres sangat luar biasa, tidak sampai 1×24 jam tersangka dapat ditangkap,” ucap Sarmili. ibeng/Ddg