Headline

Gagal Maning Mediasi Antara Ketut Paang dan Warkadea, Malah Kembalikan Dengan Cara Hibah

332
×

Gagal Maning Mediasi Antara Ketut Paang dan Warkadea, Malah Kembalikan Dengan Cara Hibah

Sebarkan artikel ini

Singajara.Bali.Faktapers.id – Kepala Desa Kubutambahan empat kali mengundang dalam rangka mediasi antara Jro Pasek Drs Warkadea, M.SI dan pihak Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha ahli waris dari almarhum Gede Putra.

Pihak Pengadu awal kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng mediasi tentang memohon pengembalian Setatus Hak Tanah Balai Banjar Adat Keje kanging , Desa Kubutambahan milik Ahli Waris Gede Putra ( almarhum).

Mediasi 3 kali oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penangan Sengketa Kiarsyah Mirza Syahputra, Pihak Teradu Drs Warkadea,M.Si, dan Kelian Banjar Adat Kajekangin Gede Mudana.

Undangan 3 kali tersebut malah tidak pernah dihadiri olehnya. Dengan demikian Mediasi pertama Gagal, alias tidak membuahkan hasil. Akhirnya Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kiarsyah Mirza Syahputra, menyarankan untuk memepuh jalur Hukum, pidana maupun perdata.

Setelah pihak pengadu Ketut Paang Suci Wira, Brata Yudha,SH., MH tidak puas dengan perilaku teradu. Selanjutnya Ketut Paang memberikan Kuasa kepada Bidkum Polda Bali untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Somasi pun diberikan dari kuasa hukum Ketut Paang, malah Drs Ketut Warkadea,M.Si. diduga melemparkan bola panas kepada Kelian Banjar Adat Kajekangin untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah Balai Banjar Kajekangin mediasi kembali gagal.

Kelian Banjar Adat Gede Mudana melaporkan hasil Paruman kapada Jro Pasek Ketut Warkadea bahwa Paruman Banjar tidak membuahkan hasil, Gagal, akhirnya Gede Mudana Jumat, 16 April 2021 menitipkan sertipikat hasil proses prona yang beralih menjadi milik Desa Pakraman Kubutambahan diberikan ke Kades Kubutambahan Gede Pariadnyana,

Lempar bola panas tersebut Kades Gede Pariadnyana berniat mengundang, Jro Pasek Warkadea, Klian Banjar Gede Mudana serta Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha,SH MH, BPN Singaraja bidang sengketa, konflik dan perkara.

Dimas Setiaji Widodo, Camat Kubutambahan untuk memediasi kembali di Kantor Desa. Namun Drs Ketut Warkadea, M.Si malah menunggu di Kantor Desa Adat Kubutambahan yang berjarak tidak jauh dari Kantor kepala Desa,

Somasi yang dikirimm Jro Pasek Warkadea? ternyata dalam jawaban somasi itu, Jro Pasek Warkadea menyatakan bahwa pihaknya mengembalikan tanah itu dengan cara hibah.

Nah, mendapat jawaban itu pihak ahliwaris yang diwakiliki Ketut Paang bersama tim pengacara dari Bidkum Polda Bali langsung menolaknya.

Karena menurut mereka menjadi aneh bila tanah milik mereka sendiri malah dihibahkan kembali kepada mereka. “Ini tanah saya kok dihibahkan lagi kepada saya, kan lucu,” ucap Ketut Paang, ahli waris.

Alasan lain menolak jawaban somasi itu adalah bahwa dalam proses pensertifikatan itu ada malprosedur yang mengarah ke cacat hukum sehingga mereka tidak mau menerima sesuatu yang cacat hukum melalui cara hibah.

Nah, karena ini masih tahap nonlegitasi sehingga pihak ahliwaris bersama tim kuasa hukum masih memberikan kesempatan kepada Jro Pasek Warkadea untuk menyelesaikan di luar jalur meja pengadilan. Untuk itu, mereka ada beberapa tuntutan yang harus dipenuhi oleh Jro Pasek Warkadea.

Pertama Jro Pasek Warkadea diminta untuk meminta maaf kepada ahliwaris atas kesalahan yang telah dilakukan Jro Pasek Warkadea.

“Pertama, Jro Pasek harus meminta maaaf kepada ahliwaris dan mengakui kesalahannya yang telah menandatangani surat permohonan,” tuntut tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota.

Kedua, tim kuasa hukuk menuntut Jro Pasek Warkadea agar mengembalikan tanah milik kliennya dengan cara pelepasan hak atas tanah tersebut. “Ketiga mengembalikan status tanah seperti sedia kala dengan mencabut semua tanda tangan dalam surat permohonan penerbitan sertifikat,” tegas Kota.

Bahkan tim kuasa hukum Bidkum Polda bersama ahliwaris Ketut Paang memberikan deadline satu minggu untuk menjawab somasi pertama ini. “Bila tidak maka kami akan segera melayangkan somasi kedua,” tegas Kota.

Sementara Kepala Subseksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Kantor BPN Kabupaten Buleleng Dimas Setiaji Widodo, SH, mengelukan sikap tidak kooperatif Jro Pasek Warkadea. Diceritakan Dimas bahwa pihkanya tiga kali mengundang Jro Pasek Warkadea untuk membicarakan kasus ini namun selalu tidak hadir.

Maka itu, Dimas kembali memesan kepada semua peserta pertemuan bahwa sesuai aturan maka bila hendak melepas hak atas tanah maka Jro Pasek Warkadea sebagai pemegang hak harus hadir sendiri di BPN untuk menandatangani sejumlah dokumen terkait pelepasan hak itu.

“Beliau harus hadir langsung, karena harus menandatangani dokumen pelepasan hak. Itu tidak boleh diwakilkan,” tandas Dimas. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *