Denpasar.Bali.Faktapers.id – Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan Wedakarna kepada Wayan Suyadnya selaku Pimpinan Redaksi Media Bali di Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: No. 361/Pdt.G/2021/PN. Denpasar diduga tidak mencerminkan posisi sebagai anggota Bidang Hukum DPD/MPR RI.
Materi gugatan yang sesungguhnya telah diselesaikan oleh Dewan Pers (sebagaimana kronologis terlampir) sebagaimana putusan PPR Dewan Pers No. 5/PPR-DP//III/2021 tentang pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap Harian Media Bali tertanggal 25 Maret 2021. Namun yang bersangkutan (Wedakarna) tidak mematuhi PPR yang telah diputuskan Dewan Pers karena tidak menggunakan hak jawabnya pada batas yang ditentukan Dewan Pers.
Menariknya penggugat justru memutar balik fakta dengan mengatakan Tergugat tak mengindahkan keputusan PPR Dewan Pers, padahal yang tidak mengindahkan adalah Penggugat (Wedakarna) karena sampai gugatan ini didaftarkan tidak pernah yang bersangkuatan menyampaikan hak jawab kepada Tergugat baik secara lisan maupun tulisan.
Tergugat menilai Penggugat (Wedakarna) ingin mempolitisasi PPR Dewan Pers dengan pertemuan yang diskenariokannya sebagaimana pengaduan yang dilakukan kepada beberapa media selama ini di Bali. Setelah PPR Dewan Pers turun kemudian media ‘’diperintahkan’’ memberikan hak jawab, tapi dia tak menggunakan hak jawab, melainkan menempuh ‘’jalan kekeluargaan’’ sehingga terkesan dia sebagai sosok yang ‘’arif dan bijaksana’’ karena telah ‘’memaafkan’’ media dimaksud, hal itu lalu diunggah di media social dengan narasi yang dibuatnya sendiri. Media yang diperlakukan seperti itu, tak bisa berkutik (kalah), padahal soal hak jawab adalah hal yang biasa dalam dunia jurnalistik.
Tim Kuasa Hukum Wayan Suyadnya (Media Bali): I Nyoman Sunarta, SH, I Wayan Sudarma, SH, Putu Indra Perdana, SH, A.A.Gde Anom Wedhaguna, SH, I Made Suka Ardana, SH,I Made Gede Subagia, SH,Komang Agus Purnawan, SH mengungkapkan,
1. Tergugat tidak mau masalah hak jawab diselesaikan dengan ‘’bertemu’’ secara personal antara Penggugat dengan Tergugat, karena sejatinya hak jawab itu ditujukan kepada pembaca sehingga setelah membaca hak jawab itu pembaca memperoleh informasi yang imbang (karena hak jawab dituntut karena berita tak berimbang). Dengan bertemu lalu dianggap selesai, bukankah ini adalah bagian dari upaya ‘’menyembunyikan’’ informasi?
2. Ada niat buruk dari Penggugat melayangkan gugatan ini dengan motivasi dan keinginan agar Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Tergugat belum bisa menjalankan rekomendasi Dewan Pers karena Penggugat sendiri tidak memberikan hak Jawabnya kepada Tergugat, namun justru mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi;
3. Gugatan yang diajukan Wedakarna menunjukan sikap “arogan’ dari seorang pejabat Negara yang berusaha untuk ‘mengintervensi” dan “mengintimidasi” media masa yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik
Kasus hak Jawab Wedakarna
Kronologis
1. Bahwa memang betul media Bali, telah menurunkan laporannya pada hal 1 terkait berita, ‘’Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’’ (Diterbitkan Selasa, 3 November 2020). ‘’Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’’ (Diterbitkan Senin, 2 November 2020). ‘’Tangkap Wedakarna’’ (Diterbitkan Kamis 5 November 2020). ‘’Pecat Wedakarna’’ (Diterbitkan Rabu 4 November 2020);
2. Atas pemberitaan tersebut, Media Bali diadukan langsung oleh saudara Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa (AWK) melalui surat tertanggal 8 Desember 2020, terkait pemberitaan di Media Bali;
3. Dewan Pers telah melakukan sidang via zoom tertanggal 21 Januari 2021 dan 23 Februari 2021 di mana yang hadir pada saat itu Wayan Suyadnya selaku Pimred;
4. Tanggal 25 Maret 2021 Dewan Pers mengeluarkan PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) Dewan Pers Nomor: 5 5/PPR-DP/III/2021 tentang pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap harian Media Bali yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH.
Inti dari PPR memutuskan teradu ‘’Melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena tidak memuat konfirmasi/klarifikasi, sehingga cenderung tidak berimbang’’. Atas putusan itu, Dewan Pers merekomendasikan:
a. Teradu wajib melayanni hak jawab dari pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima;
b. Pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah PPR diiterima;
c. Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah hak jawab dari pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers;
d. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnnya 3 x 24 Jam;
e. Sampai kronologis ini dibuat saudara Wedakarna tidak pernah menyampaikan hak jawab kepada Media Bali baik secara tertulis maupun lisan;
5. Bahwa betul berkisar tanggal 30 Maret 2021,5 orang yang mengaku advokat Wedakarna dan Staf Ahlinya datang kekantor lama Media Bali di Jalan Hangtuah 34A Sanur diterima staf sekretariat Media Bali Luh Putu Rita Kosrini. Mereka memberikan map putih bertuliskan ‘’Senator DPD//MPR Republik Indonesia Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastraputra Suyasa III, SE, (M.Tru), M.Si Utusan Provinsi Bali yang isinya bukan hak jawab melainkan surat PPR dari Dewan Pers.
Sebelumnya staf dari Dewan Pers sudah memberikan hal tersebut kepada Media Bali tertanggal 25 Maret 2021 melalui Whatsaap (wa);
6. Pada tanggal 6 April 2021 salah seorang yang mengaku advokat yang sebelumnya membawa PPR Dewan Pers tersebut menghubungi Pemred Wayan Suyadnya. Saat itu, Wayan Suyadnya mempertanyakan apakah hak jawabnya sudah disampaikan? Dia tak menjawab soal itu, melainkan ingin bertemu secara kekeluargaan.Singkatnya mereka datang berlima (3 mengaku advokat dan 2 staf ahli) berharap Wayan Suyadnya bersedia bertemu (menerima) Wedakarna di kantor Media Bali atau tempat lain yang disepakati.Karena ada kesibukan menjelang hari raya Galungan, maka saya (wayan suyadnya) tak bisa bertemu;
7. Tanggal 9 April 2021, mendengar kabar Wedakarna mendaftarkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke PN Denpasar;
8. Tanggal 20 April 2021 panggilan sidang dari PN Denpasar sudah diterima. Sidang dilaksanakan tanggal 26 Appril 2021, Pukul 10.00 Wita di PN Denpasar.
Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum Suyadnya, usai sidang di Pengadilan Denpasar Senin (26/4/2021) kepada Faktapers.id menerangkan bahwa yang bersangkutan (Wedakarna) seharusnya menghormati keputusan Dewan Pers, yang memberikan kesempatan kepada dia untuk memberikan hak jawab dalam waktu 7 hari sejak putusan diterima, sehingga berita tersebut berimbang.
“Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan, tetapi ujung-ujungnya sekarang mengajukan gugatan PMH ke PN Denpasar. Kita lawan secara hukum juga dan tindakan Wedakarna seperti untuk melakukan intervensi dan intimidasi kepada media” jelas Nyoman Sunarta.
Sementara itu, pengugat Arya Wedakarna diwakili oleh pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidana, SH., MH., Ni Made Rai Sukardi, SH., MH., dan Kadek Merry Herawati, SH., MH.
Ida Bagus Anggapurana atau akrab disapa Gus Angga mengatakan proses sidang pertama ini dilakukan dengan baik antara pengugat dan tergugat, dari pihak pengugat berharap ada win-win solution.
“Kami melakukan kegiatan sidang yang pertama, di mana sudah sepakat kita melaksanakan proses mediasi antara kedua belah pihak, baik pengugat dan tergugat. Ya semoga bisa tercapai win-win solution yang memang bisa memuaskan kedua belah pihak,” katanya.
Gus Angga berharap antara pengugat dan tergugat supaya dapat berakhir damai dan apa keberatan antar masing-masing dapat menemui solusi.
“Ya kami tentu berharap berakhir dengan baik dengan damai, tidak ada permasalahan untuk ke depan dan masing-masing bisa menyampaikan apa yang diinginkan, apa keberatannya, sehingga kita bisa bertemu untuk Bali yang lebih baik ke depan,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan kembali supaya pengugat dan tergugat bisa menemukan solusi atas pemberitaan di Media Bali yang dilaporkan.
“Semoga apapun ini dari pihak pengugat dan tergugat bisa mencapai win-win solution, dan kita tidak fokus pada apa yang dirugikan kemudian kita lebih fokus kepada solusi, bagaimana mencari solusi dari permasalahan ini. Baik yang mungkin merasa keberatan hak-haknya di media ataupun pihak media yang sudah melaksanakan pemberitaan sesuai kaidah-kaidah pers dan kita bisa tercapai apa yang diinginkan bersama-sama,” pumgkasnya. Des