Headline

Bertahun Kesal Pembagian Hasil Tak Sesuai, AGS Tusuk Temannya

304
×

Bertahun Kesal Pembagian Hasil Tak Sesuai, AGS Tusuk Temannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –  Kalau masalah uang tak pungkiri bisa memicu perselisihan tak memandang saudara maupun teman, bahkan berbuat nekat yang bisa beujung maut. seperti kejadian yang satu ini. Karena kesal lantaran pembagian hasil tidak sesuai dari jaga pintu rel kereta api liar, AGS (40) tega menghabisi rekan kerjanya sesama penjaga pintu kereta api liar pada Kamis (15/4/2021) yang lalu.

Peristiwa ini terjadi di jalan Bandengan Utara Pekojan Tambora Jakarta Barat menyebabkan Ardi Andi (56) tewas setelah ditusuk dibagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dan Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menjelaskan pembunuhan itu dipicu karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.

“Korban Ardi Andi yang selalu membagikan hasil, dia jaga dari jam 06.00WIB sampai 11.00 WIB rata-rata diberikan Rp, 70 ribu oleh korban. Tapi pada waktu itu pelaku selalu diberikan Rp, 60 ribu sampai Rp, 65 ribu. Ada diskriminasi, dan itu sudah ditahan sampai 2 tahun,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Senin (26/4/2021).

Karena sudah 2 tahun menahan keinginan bertanya kepada pelaku, akhirnya Agus memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit.

Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya Agus mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.

“Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban dibagian leher,” ujarnya.

Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.

Sedangkan korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm.

Pelaku yang buron selama 4 hari, akhirnya ditangkap pada Senin )19/4/2021)sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten pada (19/4/2021).

“Pelaku biasa bawa pisau pengakuannga karena untuk menjaga diri,” ujar Kapolres.

“Pelalu dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia diancam 15 tahun, penjara”, penjara.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *