Headline

Curi Barang Elektronik Sekolah, Tiga Pelaku Dibekuk Polsek Seririt

378
×

Curi Barang Elektronik Sekolah, Tiga Pelaku Dibekuk Polsek Seririt

Sebarkan artikel ini

Singaraja. Bali.Faktapers.id- Jajaran Polsek Seririt bekuk tiga orang pencuri perangkat Leptop milik SD N 3 Gunung Sari.

Berawal adanya pengaduan ke Polsek Seririt pada (25/4) tentang adanya barang-barang eletronik milik sekolah hilang. Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.Pd., kemudia melakukan penyelidikan bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Putu Edy S, S.H.,M.H.,dan jajaran.

Hasil penyelidikan dilakukan melalui media sosial diketahui seseorang menjual LCD Proyektor dan setelah dilakukan pengecekan LCD Proyektor yang ditawarkan identic dengan milik Sekolah Dasar di SD Nomor 3 Gunung Sari Kecamantan Seririt.

Pemilik acunt medsos tersebut, Selasa (27/4/2021) pukul 14.00 wita dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,tim penyidik unit Reskrim kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya, IB AW (36) Alias UNENG di banjar dinas Munduk Desa Banjar Kecamatan Banjar, IB AD(20) Alias GUS DUTA dari Banjar Dinas Tangeb Desa Banjar Tegeha Kecamatan Banjar dan Kadek DS(21) Alias Dek Dita asal banjar dinas Tangeb Desa Banjar Tegeha Kecamatan Banjar.

Ketiga pelaku disergap dari tempat tinggalnya kemudian dibawa ke Polsek Seririt untuk diminta keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya bahkan telah empat TKP berhasil di satroni.

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Amplipayer, 4 ( empat) buah LCD proyektor berbagai merk, 4 ( empat) buah Laptop berbagai merk. Cara pelaku mengambil barang tersebut pada saat kedaan kosong dengan cara merusak pintu terlebih dahulu agar bisa masuk.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli dikonfirmasi Faktapers.id Kamis (29/4/2021) melalui telephone seijin Kapolres Buleleng membenarkannya.

“ Benar tiga pelaku telah kita amankan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,”ujar Kompol Gede Juli.

Ketiga pelaku kini siap-siap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “ucap Kompol Gede Juli, S.Pd selaku Kapolsek Seririt. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *