Headline

Usai Disidik, Ketua Bumdes Puncak Sari Dijebloskan Keruang Ketahanan

363
×

Usai Disidik, Ketua Bumdes Puncak Sari Dijebloskan Keruang Ketahanan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Bali, Faltapers.id -Pengurus BumDes Gemamatra Desa Pucak Sari Busungbiu oleh Kejaksaan Buleleng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana Gerbangsadu 2012 sebesar Rp1 miliar lebih dari Pemprov Bali.

Tak tanggung-tanggung dalam pengelolaan ditemukan kerugian pada Bumdes mencapai ratusan juta rupiah, berasal dari 2 bidang usaha. Untuk menutupi kerugian itu, bahkan pengurus diduga telah membuat laporan fiktif pada pertanggung jawaban usaha tersebut.

Diketahui Bumdes Puncak Sari memiliki 2 unit usaha pada Bumdes tersebut yakni, Toko Serba Ada (Toserba) dan Simpan pinjam. Kedua unit usaha itu ditemukan adanya kerugian, dimana unit Toserba mencapai Rp140 juta. Dan unit Simpan Pinjam mencapai Rp249 juta lantaran banyak kredit macet.

Bahkan ditemukan, ada pengurus yang ikut memakai dana tersebut. Dan pengurus yang menjabat sebagai Ketua Bumdes Pucak Sari, Nyoman Jinarka sudah mengakui memakai kas sekitar Rp78 juta. Tapi, hanya sanggup ia mengembalikan Rp30 juta dan itupun hanya janji sang ketua, sedangkan sisanya, sebesar Rp 48 juta dijanjikan akan dilunasi November 2017 lalu hingga menginjak 2018 belum dikembalikan seperti yang diucapkan Kades Puncak Sari Nyoman Dharma kala itu.

Kasi Intel Kejaksaan Buleleng, A.A Jayalantara kepada Faktapers.id usai memeriksa tersangka, Kamis (6/5) di Mako Kejari Buleleng menerangkan kerugian negara mencapai 250 juta dan sidah ada penyitaan.

“Kerugian negara Rp. 250.700.675,49,  sudah ada penyitaan berupa uang di tahap penyidikan sebesar Rp. 44.158.251,- juta. Tersangka hari ini ditahan oleh JPU,” ungkap Jayalantara.

Atas kondisi itu, pihak desa berinisiatif untuk membekukan seluruh bidang usaha yang dikelola BUMDes, sampai pengurus membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Namun, hingga saat ini, permasalahan itu masih belum menemukan solusi.

Dan kini tersangka dijerat pasal UU tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *