Singaraja.Bali.Faktapers.id- Lagi-lagi Unit PPA Polres Buleleng ungkap kasus persetubuhan yang dilakukan oleh lima pemuda terduga pelaku dari Buleleng atas dasar suka sama suka.
Berdasarkan laporan orang tua korban Ketut Argita (45) Banjar Dinas Sekar Desa GS Kecamatan Seririt, Buleleng LA(12), kendati yang dilakukan para tersangka dengan korban suka sama suka,namun anaknya yang di pulangkan oleh tersangka tidak terima sehingga pelaku di laporkan ke Polres Buleleng.
PPA Polres pun melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban, dari hasil intrograsi korban didapat lima pemuda DY, DMP, GEDE S Alias K, PUTU A ,(15) Sambangan,Bangkit (19) Kerobokan Sawan,Angga (19) asal Pengelatan
Peristiwa tersebut bermula Senin ( 26 April 2021) pukul 15.00 Wita, korban L A (13) janjian ketemuan memaluli online dan bertemu di jemput oleh pelaku DY di pantai Tangguwisia,Seririt hingga dibawa ke sebuah kos jln Srikandi Dusun Babakan Desa Sambangan,Sukasada/Buleleng. Sesampai di kos pukul 16.00 Eita,
DY memberikan korban minuman Sprite setelah itu berkata kepada korban” jadi mekatuk” pada saat di perjalanan menuju kos. Pelaku sempat berbincang dengan korban setelah sampai di kos, DY mengajak korban main kemudian korban menyanggupinya.
Selanjutnya keduanya saling buka membuka pakian sendiri dan melakukan perbuatan layaknya suami istri tanpa paksaan kedua belah pihak.
Kelima terduga pelaku kemudian bergiliran melakukan hubungan tersebut tanpa paksaan di kamar kos Sambangan, hanya saja korban yang hilang dari rumah berumur 13 tahun selama 2 hari. LA merupakan pelajar SMP yang bermuka polos hitam manis , serta kurus tinggi. Logikanya korban dengan pelaku hanya kenal sepntas dan sudah mau melakukan perbuatan tersebut secara bergiliran dan diduga terkena pergaulan bebas gadis remaja itu.
Kendati perbuatan kelima pelaku lantaran suka sama suka/tidak ada unsur paksaan dan mengenal korban lewat jejaring sosial. Namun korban disebabkan masih dibawah umur
Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya bersama KBO Reskrim Iptu Suseno saat menggelar pres reales di ruang Humas Polres seijin Kapolres dengan menggiring 3 pelaku yang berusia dewasa menerangkan sesuai fakta dan hasil penyidikan,
“Sesuai hasil pemerikasan dengan melakukan Visum di RS BALI MED Buleleng, , melakukan konsling psikolog terhadap korban. Korban masih di bawah umur,”ujar Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya.
Ketiga pelaku DY, DMP,Angga diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, terhadap dua pelaku yang masih dibawah umur tetap dilakukan proses hukum.
“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam rumusan PASAL 81 UU No. 35 TAHUN 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi “ SETIAP ORANG MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN,”jelas Iptu Suseno. Des