Jakarta, Faktapers.id –Sebanyak 58 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di depan pasar velbak tambora Jakarta Barat dan di RPTRA Krendang Tambora Jakarta Barat, Senin, 24/5/2021.
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 57 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19
” pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 58 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi
Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda ini sebanyak 45 personel gabungan diterjunkan
Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19
Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 57 orang diberi sanksi sosial sementara 1 orang memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya. []