Jakarta, Faktapers.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jumlah simpanan pemerintah daerah yang mengendap di bank sebesar Rp 194,54 triliun pada 30 April 2021. Nilai itu, kata dia, naik Rp 12,20 triliun atau 6,69 persen dari posisi bulan Maret 2021.
“Naik ke Rp 182 triliun pada Maret dan sekarang Rp 194 triliun,” terang Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 24 Mei 2021.
Dijelaskannya sejak awal tahun ini, simpanan daerah pada bank mencapai Rp 133,5 triliun.
Menurutnya, simpanan daerah pada bank juga naik sebesar Rp 163,95 triliun per Februari 2021.
Sri Mulyani menjabarkan pada periode Januari-April 2021, dana simpanan Pemda pada bank sebesar Rp 61,04 triliun dengan saldo rata-rata akhir tahun selama tiga tahun sebesar Rp 96 triliun.
Sedangkan simpanan Pemda yang mengendap di bank ini paling banyak berasal dari Jawa Timur, yaitu Rp 25 triliun, Jawa Tengah yaitu Rp 19 triliun dan Jawa Barat Rp 18 triliun. Serta, terendah ada Kepulauan Riau yang sebesar 810 miliar.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah harus terus ditingkatkan kualitasnya, mengingat masih banyaknya permasalahan yang harus dihadapi.
“Dengan memperhatikan tantangan di atas, maka penting dan mendesak untuk merekonstruksi kembali hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar lebih transparan, akuntabel dan berkeadilan,” kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 20 Mei 2021.
Hal itu, disebutnya perlu dilakukan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
Hubungan keuangan antara pusat dan daerah, menurutnya, perlu dibangun antara lain dengan mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta sinergi dan harmonisasi pusat
dan daerah dalam menjaga kesinambungan fiskal.
Sri menyebutkan alokasi TKDD telah meningkat secara signifikan dari hanya Rp 33,1 triliun di tahun 2000 menjadi Rp 795,5 triliun di tahun 2021. Peningkatan alokasi TKDD telah membawa banyak dampak positif, seperti meningkatnya pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, meningkatkan akses pendidikan maupun akses kesehatan di daerah.
Namun, Sri Mulyani melihat fakta menunjukkan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah masih belum dilakukan secara efisien, efektif, dan disiplin, serta masih terjadi ketimpangan kinerja fiskal antar daerah. []