Klaten, faktapers.id – Kabupaten Klaten suskses mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2020. Dengan hal ini Kabupaten Klaten berhasil menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2018.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menggelar acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada lima pemerintah daerah yakni Pemkab Banyumas, Pemkot Semarang, Pemkab Klaten, Pemkab Wonosobo dan Pemkab Temanggung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (25/05/2021).
Atas laporan keuangan lima pemerintah daerah tersebut, BPK Jateng memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali menyampaikan bahwa pandemi telah memberi dampak besar dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK. BPK pun harus melakukan penyesuaian-penyesuaian pada metode dan prosedur pemeriksaan.
“Meskipun lima pemerintah daerah tersebut berhasil mempertahankan opini WTP, masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian masing-masing Pemda, antara lain terkait dengan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan pekerjaan, masalah dalam pengelolaan aset, beberapa aset masih belum ada surat kepemilikan, dan lain sebagainya,” terangnya.
Ayub berharap dengan ditetapkan WTP kepada kelima pemerintah daerah tersebut dapat dorongan dan motivasi bagi seluruh pemerintah daerah agar terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bupati Klaten, Sri Mulyani ditemui seusai acara menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian Kabupaten Klaten meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2020. Pencapaian tersebut diraih berkat semangat seluruh ASN dan jajaran Legislatif di Kabupaten Klaten.
Sri berharap semoga capaian WTP tersebut dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Klaten. Madi