Headline

Nah…!!! Kejari Buleleng Mulai Tancap Gas Atas Perkara Dugaan Korupsi LPD Anturan

323
×

Nah…!!! Kejari Buleleng Mulai Tancap Gas Atas Perkara Dugaan Korupsi LPD Anturan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id -Dugaan Korupsi yang terjadi di dalam LPD Desa Adat Anturan, Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng,kini menemukan fakta yang baru.

Kasus dugaan penyelewengan asset sekaligus pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, ditemukan ada indikasi kemungkinan ‘kredit fiktif’ dalam pencairan kredit di oknum pegawai LPD Adat Anturan.

AA Jayalantara Humas yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Kamis (27/5) siang di Kantor Kejari Buleleng mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dari nasabah terkait kasus yang membelit LPD Adat Anturan. “Mereka hanya dimintai klarifikasi apa benar mempunyai kredit apa tidak,” kata Jayalantara,.

Saat pemeriksaan saksi-saksi dari nasabah ini, penyidik Kejari justru menemukan fakta baru. Yakni, ada beberapa nasabah yang kreditnya telah lunas, namun masih tercatat sebagai pemilik kredit. “Nasabah padahal sudah lunas setahun lalu, kok namanya masih ada. Ini hanya indikasi saja. Ya, kemungkinan nama orang itu dipakai oleh orang tak bertanggungjawab,” ujar Jayalantara.

Fakta baru dugaan ada kredit fiktif inipun masih didalami penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Selain telah memeriksa 16 orang nasabah, Tim penyidik Kejari Buleleng juga telah memeriksa 6 orang pengurus LPD Adat Anturan dan 2 orang saksi dari Lembaga Pengawas (LP) LPD Buleleng.

Sejauh ini, pihak penyidik juga telah menyita puluhan dokumen berupa bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling yang diduga terdapat indikasi penyimpangan, termasuk menyita 1 unit mobil Toyota Fortuner hitam bernopol DK 1375 UZ.

Selama ini kendala penyidik dalam menuntaskan penanganan kasus ini, yakni adanya ketakutan dari masyarakat atau nasabah untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik. “Kami harapkan masyarakat jangan takut dimintai klarifikasi, karena tidak akan tersangkut persolan hukum. Jangan sampai, nasabah yang sudah lunas, malah namanya muncul sebagai kredit,”jelas Jayalantara.

Sebelumnya, persoalan LPD Adat Anturan ini yang bermasalah ini mencuat ketika sejumlah warga yang ingin menarik uangnya baik itu dalam bentuk deposito maupun tabungan, tidak bisa sejak tahun 2020. Masyarakat yang tidak bisa menarik uangnya di LPD tersebut, bukan saja dari krama Desa Adat Anturan, tapi krama dari luar desa adat yang ikut menyimpan uang di LPD itu.

Persoalan yang terjadi di LPD Adat Anturan ditenggarai karena adanya kredit macet dan LPD yang banyak memiliki bisnis tanah kavling yang belakangan ini banyak belum laku terjual, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Kejari Buleleng, Dan tersiar informasi serta banyak fakta di lapangan, kalau pemilik deposito ingin tukar asset harus menambah dengan uang tunai yang besaranya cukup lumayan bahkan tidak sesuai dengan harga tanah.

Tak Tanggung-tanggung korban dari LPD Adat Anturan nasabahnya banyak anggota kepolisian Polres Buleleng yang mendepositokan uangnya akibat tergiur dengan bunga 1.7 persen,Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *