Headline

Dionisius Joni Mempertanyakan Terkait Persyaratan Lelang Ke-UKPBJ, Konon Katanya Merasa Dirugikan.

335
×

Dionisius Joni Mempertanyakan Terkait Persyaratan Lelang Ke-UKPBJ, Konon Katanya Merasa Dirugikan.

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers Id – Dengan rasa keadilan dan kebenaran, Dionisius Joni bersama rekannya Ahmadi dan Agus husni mempertanyakan tentang aturan persyaratan tender yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ) Kabupaten Melawi. Pertanyaan tersebut disampaikan Donisius Joni secara tertulis kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Melawi, Senin (31/5) mewakili beberpa perusahaan kontruksi.

Dalam surat keberatan tersebut disampaikan bahwa dalam dokumen lelang dan persyaratan tambahan tender yang dibuat oleh UKPBJ Kabupaten Melawi terkesan memberatkan dan merugikan perusahan jasa kontruksi yang akan mengikuti tender lelang kegiatan.

“Ada persyaratan tambahan diantaranya bukti kepemilikan saldo rekening koran perusahaan minimal 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket. Kedua tambahan syarat perusahaan harus memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersertifikat atas nama perusahaan atau AK3”. Ungkap Donisius Joni.

Dalam surat keberatan tersebut, tambahan syarat dimaksud sepengatahuan Donisius Joni tidak ada diberlakukan di tender manapun di seluruh Indonesia, baik itu proyek dana APBN dan APBD Tingkat I Provinsi.

“Ditempat lain persyaratan tender dipermudah, bukan dipersulit seperti di Melawi. Untuk itu kami menuntut tender pekerjaan Pembangunan Jembatan Melawi II (lanjutan) di ulang dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan aturan Perpres dan Kepmen PUPR”. Tandasnya.

Sementara itu, Kabag PBJ Kabupaten Melawi, Nining Yuliati menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan tender paket pembangunan jembatan Melawi II lanjutan sudah menugaskan Pokja Pemilihan 4. Dalam pelaksanaan tender pihaknya memperhatikan persyaratan pengajuan tender yang telah dibuat oleh PPK. Dalam pembuatan syarat tersebut yang telah di setujui oleh inspektorat, Dinas Permukiman sebagai lembaga pembinaan Jasa Konstruksi di Daerah dan Dinas PUPR Kabupaten Melawi.

“Dalam hal ini, teman-teman Pokja Pemilihan 4 itu bekerja sesuai dengan yang disampaikan dari OPD, termasuk juga untuk syarat-syarat tendernya. Kami tidak ada menambah atau mengurangi syarat-syarat tersebut. Kami sudah bekerja sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, dan persyaratan ini juga telah di gunakan pada lelang terdahulu hanya yang baru pada persyaratan penyampaian rekening koran 10 persen dari HPS yang baru di berlakukan tahun ini. Dan ini juga di persyaratan agar yang mengerjakan pekerjaan di kab. Melawi adalah perusahaan yang memiliki Serta berkompeten dan memiliki kemampuan dalam pekerjaan “. tegasnya. Skn/Abg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *