Kota Tangerang, Faktapers.id – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Makiyah yang berada di Jalan H Kilin RT 05 RW 06, Kelurahan Belendung, Kota Tangerang, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diketahui, penambahan bangunan baru tersebut akan digunakan untuk pelayanan rawat inap pasien.
Menurut keterangan dari Kasi Ekbang Kelurahan Belendung, H Zulkifli, mengatakan bahwa RSIA Makiyah sudah mengajukan permohonan perizinan pembangunan.
“Setelah dicek izinnya sedang diproses. Terkait prosesnya izin, konfirmasi saja apabila ingin kejelasan kepada pemiliknya. Kita mah hanya sebatas minta informasi terkait hal tersebut. Itu kan ada wewenangnya Satpol PP Kota Tangerang, tanyakan saja,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/6/2021).
Sementara itu, menurut Iroh warga setempat, dirinya juga mengetahui kalau bangunan baru rumah sakit tersebut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan pelayanan pasien.
“Informasinya untuk penambahan kapasitas rawat inap. Tanyakan aja sama pemiliknya, kita mah tidak paham,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSIA Makiyah dan juga Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, dalam Perda Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung, pada pasal 74 ayat 2 menyebutkan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan. []