Headline

Pengacara Suryanata Bantah Klienya Luh Sukerasih Palsukan Dokumen di Capil Singaraja

696
×

Pengacara Suryanata Bantah Klienya Luh Sukerasih Palsukan Dokumen di Capil Singaraja

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, Faktapers.id– WNA Lars Christensen (52) asal negara Denmark, yang menduga mantan pacar Ni Luh Sukerasih warga Desa Kaliasem kecamatan Banjar ,Buleleng telah melakukan banyak pemalsuan dokumen seperti akta perkawinan yang dilaporkan ke Capil Buleleng dibantah pengacara.

Perseteruan harta gono gini tersebut berujung kepenahanan Lars yang diduga melakukan penistaan simbol agama Hindu 15/10/ 2019 lalu dan ditetapkan tersangka. Menariknya, kedua sejoli yang pernah kumpul serumah namun hanya menikah di luar negeri dengan dua keyakinan Hindu dan Kristen. Atas dugaan Lars , Luh Sukerasih diduga mengajukan permohonan dokumen tanpa persetujuan Lars yang diterbitkan Capil Singaraja.

Menurut UU. Setelah perkawinan campuran di luar Indonesia dicatatkan pada instansi berwenang di negara tersebut, pasangan wajib melaporkannya perkawinan ke kantor perwakilan RI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.

Selaku pengacara Luh Sukerasih, Suryanata,S.H yang awal Februari 2021 menangani kasus tersebut ditemui dikantor Singaraja, Selasa (15/6) membantah dokumen palsu berupa Akta nikah keduanya yang didaftarkan ke Capil Singaraja, namun ada beberapa pernyataan dibenarkan pihaknya atas berita yang di buat Lars kepada awak media,

“Dalam pemberitaan sudah jelas, pengerusakan pelinggih yang dilakukan Lars tanggal 16/10/ 2019, dan itu melalui hasil BAP kepolisian yang menyatakan sakti tempat membeli pelinggih secara spontan bukan berencana Lars ini sebelumnya sampai pemasangan 1 hari selesai dan itu keterangan Ida Bawati Samiada yang sama seperti pemberitaan. Sebelumnya pelinggih itu dirusak tidak ada upacara sebelumnya sesuai dresta adat Hindu, disana Lars ketika itu melakukan penendangan dengan kaki,” kata Suryanata.

Dalam beberapa pemberitaan ada hal kami benarkan, tapi peristiwa itu ada di tanggal 15 /10/ 2019.,terhadap dokumen palsu

”Dugaan dokumen palsu yang dilaporkan Lars Christensen sendiri, sebetulnya klien kami sudah memberikan klarifikasi kepada pihak Catatan Cipil Singaraja yang pada intinya dokumen yang dikeluarkan Dukcapil resmi adanya tidak ada klien kami melakukan pemalsuan terhadap dukumen identitas Lus Sukerasih sendiri, “bantah Nyoman Suryanata

Menurut Suryanata, dasar penerbitan Akta kawin di Dukcapil Singaraja klienya dengan Lars.”Karena Luh Asih ada di Singaraja perkawinan yang di Denmark itu dipakai menurut UU, perkawinan di Denmark itu harus di catatkan di Indonesia dan kami menganggap perkawinan yang catatkan di Capil Singaraja sah adanya karena tidak mungkin instansi terkait mengeluarkan itu tidak memalui prosudur.

Kendati dalam perebutan harta gono gini tersebut seluruh kekayaan Lars atas nama Luh Sukerasih dari perjanjian nomini/pinjam nama dan belum ada keputusan sah dari PN Singaraja namun pengacara Luh Asih sejauh ini kasus yang dikawal Suryanata,S.H selaku pengacara Luh Sukerasih awalnya terkait dengan penemuan exsekusi 4 obyek bidang tanah milik klienya, sehingga dari permohonan exsekusi yang diajukan Lars Christensen.

”Kami sudah melakukan upaya gugatan hukum di PN Singaraja yang sampai saat ini masih dalam taham jawab menjawab dalam perkara 162. Nah pada kesempatan itulah menurut saya jelas selaku tergugat membantah bahwa semua obyek tersebut milik dia (Lars-red). Nanti dipembuktian persidangan perdata akan terlihat jelas, jadi secara yuridis yang tercantum dalam sertifikat itu semua atas nama Luh Asih,”jelas Suryanata.

Status Lars ditingkatkan menjadi tersangka, dari jaksa penuntut umum disuruh melengkapi perkaranya baik dari keterangan saksi dimana Lars membeli pelinggih dan lainya.

Sebagai bukti dari perjanjian nomini/pinjam nama tersebut, Lars memiliki Surat Kuasa dari Ni Luh Sukerasih(44) warga Banjar Dinas Kalibukbuk/Desa Kalibukbuk asal Desa Kaliasem Kecamatan Banjar tertanggal 4 Desember 2010 yang menyatakan bahwa Lars adalah pihak pertama yang menguasai rumah dan properti tersebut.
Kemudian Lars mengajukan sita amaning pada 13 September 2019 dan akhirnya Lars melaksanakan sita eksekusi pada 9 Maret 2021. Secara hukum rumah tersebut merupakan milik Lars, sehingga laporan polisi Ni Luh Sukerasih 16 Oktober 2019 terhadap pengrusakan Pelinggih/pura yang ada dihalaman rumah adalah palsu karena pada kenyataannya Lars justru melaksanakan renovasi serangkaian proses sita eksekusi. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *