Headline

PN Jakpus Tutup Sementara Hingga 24 Juni 2021,  Setelah Ada Pegawai Terpapar Covid-19

226
×

PN Jakpus Tutup Sementara Hingga 24 Juni 2021,  Setelah Ada Pegawai Terpapar Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak hari ini hingga 24 Juni 2021. Penghentian kegiatan ini dilakukan setelah ada pegawai yang terpapar virus Corona (COVID-19).

“Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan. Namun untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas,” kata Humas PN Jakarta Pusat, dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Bambang menjelaskan ada 27 orang di lingkungan PN Jakarta Pusat yang terpapar virus Corona. Sebanyak 18 di antaranya diketahui berdasarkan hasil swab antigen dan 9 lainnya dari swab PCR. Mereka yang terpapar terdiri dari hakim, juru sita, panitera, hingga pegawai.

“Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya positif berdasarkan tes PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, juru sita, dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat,” tuturnya.

 

Bambang mengungkapkan PN Jakpus akan kembali beroperasi pada Jumat (25/6/2021). Selama penghentian sementara, PN Jakpus akan didisinfeksi. Sedangkan hakim hingga pegawai yang terpapar diminta melakukan isolasi mandiri.

“Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan kantor PN Jakarta Pusat, dan bagi Hakim & Pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar Covid-19 diberikan izin sakit

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak hari ini hingga 24 Juni 2021. Penghentian kegiatan ini dilakukan setelah ada pegawai yang terpapar virus Corona (Covid-19).

“Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan. Namun untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas,” kata Humas PN Jakarta Pusat, dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan ada 27 orang di lingkungan PN Jakarta Pusat yang terpapar virus Corona. Sebanyak 18 diantaranya diketahui berdasarkan hasil swab antigen dan 9 lainnya dari swab PCR. Mereka yang terpapar terdiri dari hakim, juru sita, panitera, hingga pegawai.

“Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya positif berdasarkan tes PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, juru sita, dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat,” tuturnya.

Bambang mengungkapkan PN Jakpus akan kembali beroperasi pada Jumat (25/6/2021). Selama penghentian sementara, PN Jakpus akan didisinfeksi. Sedangkan hakim hingga pegawai yang terpapar diminta melakukan isolasi mandiri.

“Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan kantor PN Jakarta Pusat, dan bagi Hakim & Pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri,” ungkap Bambang.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *