Singaraja.Bali.Faktapers.id– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng dalam kasus dugaan korupsi.
Modus yang dilakukan tersangka ini membuat kredit fiktif, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Tiga tersangka ini yakni MS sebagai sekretaris, NM bertugas sebagai bendahara dan KS sebagai karyawan kredit. Persekongkolan jahat ini terungkap setelah majelis hakim memvonis bersalah Ketua LPD Komang Agus Putrajaya di Tahun 2020.
Kejaksaan Buleleng yang menggiring 3 tersangka ini dari Kejati Bali dibawa Kejari Buleleng Rabu (23/6) pukul 13.00 wita, Kejari Buleleng melalui Kasi Intel A.A Jalayantara mengungkapan tahan kedua yang dilaksanakan dalam pengembangan LPD Gerokgak.
“Penyidikan awal hanya ketua LPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah di persidangan, baru diuraikan oleh majelis hakim dan penyidik kembali mengembangkan kasus ini, tiga orang tersangka Bendahara, Colektor dan Sekretaris, kemarin di tetapkan 15 Februari 2021” kata Agung Jayalantara.
Modus korupsi yang dilakukan Komang Agus, yakni dengan membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008. Setelah jumlah uang yang terkumpul cukup besar, dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya.
Dan DKM yang bertugas sebagai bendahara telah mengembalikan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pada Oktober 2019, sebelum dilakukan penyidikan.
“Para tersangka ini membuat kredit fiktif tanpa jaminan untuk kepentingan pribadi,” terangnya
Penuntut Umum Kejati Bali menjerat tiga tersangka MS, NM dan KS dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1
Des