Headline

Marak Kasus Anak dan Perempuan, DPRD Buleleng Didesak Jangan Asal Buat Perda

388
×

Marak Kasus Anak dan Perempuan, DPRD Buleleng Didesak Jangan Asal Buat Perda

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id -Maraknya kasus pelecehan seksual , kekerasan anak dan perempuan di Buleleng menjadi sorotan LSM KoMPak, akhirnya memanggil pakar-pakar hukum untuk diajak berdialog membahas permasalahan tersebut.

Dalam dialog hukum yang digelar secara virtual di Kampus UNIPAS Singaraja Jumat (25/6) bertemakan “Maraknya Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Buleleng, Apa yang Salah”.

Hadir selaku Narasumber Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranita Sari,SE. MH, Kanit PPA Remiasih mewakil Kasat Reskrim Polres Buleleng, Dekan Fakultas Hukum Unipas Dr I Nyoman Gede Remaja, LSM KoMPak Putu Santi Arsan, S.Pd.M.Pd, I Nyoman Sunarta,S.H. ,I Made Wibawa/Rico P2TP2A.
Dari PPA sendiri dari 2020 s/d 2021 semakin meningkat pelecehan dan kekerasan anak, Remiasih memaparkan hambatan sering terjadinya kendala visum bahkan korban sendiri harus dibebankan untuk mengeluarkan biaya tersebut, atas hambatan itu terjadi kebijakan sejak Juni 2021 dari RSUD Singaraja.Beralih pemimpin beralih kebijakan PPA berharap kedepanya ada hitam diatas putih.

DPRD Buleleng Luh Hesti sangat merasa senang diundang berdialog hukum, namun pertengahan berdialog dengan alasan sidang Rani ketika keluar dari ruang dialog awak media langsung memberikan pertanyaan terhadap dirinya menjadi narasumber kendati singkat ,

“Selaku narasumber yang diberikan kepercayaan, saya senang sekali berada disini dan diundang oleh LSM KoMPak , Unipas dan beberapa undangan mensuport kami . Kita DPRD tidak pernah berhenti untuk berbuat dengan kemampuan kami di DPRD. Kasus yang terjadi disebabkan beberapa efek diluar dugaan sebelum anak-anak libur terlalu panjang . Kami akui bahwa anak-anak ini banyak diam dan juga ortu sibuk bekerja serta kurangnya pengawasan ketat dari aparat desa maupun. Kita punya 148 desa dan perlu ditingkatkan, dimana saat ini anak-anak berbeda spikologisnya dengan yang dahulu, Kami sudah berupaya di DPRD menambahkan anggaran dengan menyingkronkan perda yang kami buat diimbangi dengan perbup seperti pembebasan visum bagi korban”kata Rani.

Disentil terkait meningkatnya kasus perceraian dari perempuan di Buleleng bahkan harus diadili oleh Pengadilan Negeri Singaraja akibat KDRT maupun yang lain itu bisa berdampak terhadap penelantaran anak , Rani tak menampik , “Kalau perceraian itu menjadi keputusan individu(dewasa) bukan ranah kami di DPRD. Kenapa banyak orang bercerai 1 faktor ekonomi baik finansial yang didapat oleh istri, biasanya yang menuntut istri karena suami tidak bekerja dan penghasilan berkurang,”terang Rani.

Sayang Rani sedikit melalukan dialog tidak sampai tuntas , Antonius Sanjaya Kiabeni selaku LSM Gema Nusantara yang hadir juga ditinggalkan Rani, Anton padahal ingin debat dengan DPRD berparas cantik munggil tersebut,

“Penegak hukum harus aktif, karena penegak hukum itu bukan saja memeriksa diatas meja, begitu juga DPRD yang membuat perda harus betul-betul mengawasi sehingga dalam dialog ini dan menjadi aspirasi DPRD, Kejaksaan, Polri. Saya lihat produk hukum yang dibuat sekedar menghambur-hamburkan uang apalagi ketok palu study banding sana-sini namun hasilnya nol. Ini yang menjadi tetap marak, tidak ada kajian hukumnya perda dibuat. Dan tidak boleh lempar sana lempar sini”sentil Anton

Diharapkan peran semua pihak dalam penegak kan hukum terhadap maraknya kasus anak dan perempuan di Buleleng juga menjadi atensi penuh.

Jro Sudarma yang getol bersuara juga memberikan masukan positif kepada para narasumber, “kalau menurut kami yang salah adalah kita semua, yang pertama Legeslatif selaku pabrik UU jangan hanya tau membuat peraturan dan alasan anggaran. Ibarat siuami istri yang tahunya bikin anak setelah lahir ditelantarkan untuk satu prodak hukum butuh anggaran besar. Exsekutif baik daerah maupun lainya harus dipahami biasanya antar instansi lempar tanggung jawab. Yudikatif, dengan sistem peradilan anak ternyata hukum itu belum siap melaksanakan amat dengan alasan anggaran,”paparnya

Menariknya fenomena ini, menurut Sudarma, jurnalis juga terlalu fullgar mengungkap identitas korbanya. Bahkan kasus perceraian di Buleleng meningkat drastis di dompleng oleh para wanita,”terang Sudarma.

Sementara Narasumber Nyoman Sunarta,SH pengacara ternama di Buleleng tidak menampik hal tersebut apa yang disampaikan para penanya, “Dialog hukum ini sangat bermanfaat untuk mencari tahu akar permasalahan atas maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Saya berharap rumusan hasil dialog ini diteruskan ke Pemkab Buleleng dan instansi terkait lainnya agar kendala yang dihadapi dalam penegakan hukumnya dapat segera diatasi. Seperti biasa visum untuk korban agar tidak dibebankan. Sudah ada perdanya tapi peraturan teknisnya yangg belum ada sehingga dapat menghambat proses penyidikan. Disamping itu masih sangat dibutuhkan upaya-upaya edukasi dan sosialisasi kemasyarakat sebagai upaya penegakkan dari berbagai kalangan sehingga kedepan kasus kekerasan dapat diminimalisir,”papar Nyoman Sunarta. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *