Klaten, faktapers.id – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Klaten mengambil langkah strategis dengan menutup semua objek wisata yang ada. Artinya sebanyak 64 obyek wisata harus dikosongkan dari pengunjung.
Kepala Disbudparpora Klaten Sri Nugroho menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Klaten tanggal 17 Juni 2021.
“Kami minta masyarakat Klaten dan sekitarnya tidak berkunjung ke semua obyek wisata di Klaten. Karena semua obyek wisata kami tutup sampai batas waktu yang memungkinkan di buka kembali,” imbaunya.
Menurutnya, Klaten saat ini zona merah. Sesuai instruksi Bupati Klaten untuk mengendalikan mobilitas dan potensi kerumunan, maka diambil langkah penutupan obyek wisata. Mulai 26 Juni 2021, semua obyek wisata di Klaten resmi ditutup. Tentang hal ini, masyarakat diminta memahami.
Ia menambahkan penutupan ini meliputi semua obyek wisata. Baik itu obyek pemandian, umbul, wisata alam, candi dan taman wisata yang dikelola masyarakat. Terkait potensi pendapatan yang menurun dan tidak memenuhi target, menjadi konsekuensi yang harus diterima semua pihak.
“Potensi pendapatan pasti menurun. Pendapatan retribusi obyek wisata dipastikan sulit memenuhi target. Tentang berapa besaran nya sedang kami hitung,” ungkap, Sri Nugroho saat dikonfirmasi media, Senin (28/06/2021).
Berdasarkan rilis Satgas Percepatan Penanggulangan covid 19 Klaten yang dikeluarkan, Minggu, (27/06/2021) terjadi penambahan 489 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan 15 kasus meninggal dunia.
Sedangkan 2.975 kasus menjalani perawatan dan isolasi mandiri. Jumlah kumulatif yang terkonfirmasi positif covid 19 menjadi 13.214 kasus sebanyak 9.485 kasus lainnya dinyatakan sembuh. Madi