Jakarta Faktapers.id – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah melarang restoran atau tempat makan untuk membuka layangan dine atau makan di tempat.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” tulis aturan PPKM Darurat yang diterima, Kamis (1/6/2021).
Selain itu, selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.
Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. []