Headline

Diamankan 1 Provokator Pemicu Kericuhan di Bulak Banteng, Surabaya

288
×

Diamankan 1 Provokator Pemicu Kericuhan di Bulak Banteng, Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Faktapers.id- Polisi mengamankan satu tersangka yang diduga menjadi provokator yang tidak lain adalah pemilik warung yang tak mau ditertibkan yang memicu kericuhan operasi yustisi PPKM Darurat di Bulak Banteng, Surabaya.

Pelaku adalah Eko Novi Wahyudi sekaligus pemilik warung kopi yang menolak saat akan ditindak oleh petugas.

“Kami telah mengamankan salah satu pelaku kejadian kerusuhan yang terjadi di Bulak Banteng pada saat kejadian operasi yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu (11/7/201).

Ganis menyebutkan dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain. Sebab saat ini pihaknya tengah memburu pelaku perusakan mobil patroli milik polisi saat kericuhan terjadi.

“Pelaku lain mulai dari pelaku provokator dan perusakan masih kita dalami,” tandas Ganis.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas. Adapun ancamannya yakni 4 bulan pidana penjara dan denda Rp 450 ribu.

“Kita kenakan Pasal 212 melawan petugas saat sedang bertugas. Ancaman hukumannya 4 bulan dan denda Rp 450 ribu,” tandas Ganis.

Sebelumnya, operasi PPKM darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya berlangsung ricuh pada Sabtu (10/7) malam. Kericuhan terjadi karena sejumlah warga dan pemilik warung menolak dibubarkan dengan melawan dan melempari petugas operasi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *