Singaraja.Bali.Faktapers.id – Jaksa Penuntut Umum atas agenda siding terhadap Terdakwa Lars Christensen (52) asal negara Denmark, digelar dipengadilan Negeri Singaraja Selasa 13 Juli 2021 berlangsung cukup menegangkan. Selain dihadir korban Luh Sukerasih, pengacara Suryanata,S.H , juga Yayasan Ksatria Keris Bali dengan berpakian adat madia ciri khas Bali.
Bagaimana tidak, kasus yang cukup menarik perhatian publik terutama bagi umat Hindu di Bali sudah memasuki babak Tuntutan dari JPU, dimana kasus ini juga dikawal oleh Pemerhati Umat Hindu Bali yakni Yayasan Ksatria Keris Bali yang menaruh harapan agar kasus ini bisa diberikan efek jera yang setimpal kepada terdakwa apalagi pengerusakan simbol agama hindu ini dilakukan oleh orang asing non Hindu.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Isnarti Jayaningsih, SH, DK didepan persidangan terbuka untuk umum sedikit menguraikan korban. Perbuatan Lars Christensen telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU yakni Pasal 156a KUHP, dan oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenihi unsur Pidana Pasal 156 a KUHP, maka JPU menuntut Tetdakwa dengan pidana Penjara selama 7 bulan.
Sementara Penasehat Hukum Korban (Luh Sukerasih) I Nyoman Suryanata, SH, seusai menghadiri persidangan ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat kecewa dan menilai tuntutan JPU tidak fair dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Bali pada umumnya, dan Umat Hindu khususnya di Buleleng dimana pengerusakan tersebut terjadi di Desa Kalibukbuk Singaraja jantung wisata Lovina.
Penasehat Hukum korbanpun I Nyoman Suryanata, SH menyandingkan dalam kasus penistaan/penodaan Agama yang dilakukan oleh Ahok, yang hanya salah dalam ucapannya saja, dipidana penjara selama 2 tahun , apalagi dalam perkara ini Terdakwa Lars Christensen nyata melakukan tindakan pidana secara kasar dengan menendang simbul Agama Hindu (Pelinggih, red),
Kepada awak media, Penasehat Hukum berharap kepada Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, bisa memberikan putusan nantinya yang bersifat obyektif tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga, yang tentu mencerminkan rasa keadilan bagi Umat Hindu di Bali,
“Tuntutan jaksa padahal sudah memenuhi unsur pidana pasal 156 a KUHP, yang pada intinya perbuatan Lars Christensen mengacu pada pasal tersebut. Tetapi kami sangat kecewa tuntutan itu hanya diberikan 7 bulan , kami sebagai penasehat hukum korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut sehingga kami menilai Jaksa tidak transfaran. Kalau mengacu pada pasal 156 a KUHP ancaman hukumanya 5 tahun penjara , “papar Suryanata.
Atas tuntutan yang begitu ringan diberikan kepada terdakwa Lars Christensen asal negara Denmark, lebih terang memaparkan, “Ini sangat mengecewakan umat Hindhu yang ada di Bali , perbuatan Lars ini telah merusak simbol umat Hindhu dengan cara kasar. Kalau tuntutan JPU di kabulkan pengadilan ini akan menjadi president buruk terhadap umat Hindhu di Bali. Dari korban menaruh harapan besar kepada JPU, karena JPU pengacara Negara agar nanti tuntutan itu paling tidak memberi rasa keadilan, “jelas Nyoman Suryanata. Des