Gowa, Faktapers.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 atau Selasa mendatang bisa dilakukan di masjid dan lapangan namun dengan pengetatan protokol kesehatan dan pelarangan lintas kecamatan bagi masyarakat yang ingin ke masjid.
Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi secara virtual, Sabtu (17/7) malam, bersama Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran dan masukan terkait pelaksanaan.
Adapun beberapa saran dan masukan yakni dari Kepala Kemenag Gowa, Hj Adliah mengatakan meskipun Gowa masuk pada zona orange, namun menurut pendapatnya dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta KUA di kecamatan maka Gowa memungkinkan melaksanakan shalat Idul Adha di masjid terlebih melakukan PPKM dengan prokes ketat dan masyarakat tidak boleh lintas kecamatan mengunjungi masjid melaksanakan shalat Id.
“Menurut pendapat kami dan kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Gowa memugkinkan melaksanakan meskipun berada pada zona orange, tetapi dengan dilaksanakannya PPKM beberapa hari ini dengan penerapan prokes, saran dari KUA juga mengatakan bisa melaksanakan di kecamatan-kecamatan tanpa lintas kecamatan dan bagi lansia dan tidak sehat dilarang mengikuti Shalat Idul Adha ditambah penyembelihan dilakukan tidak di 10 Dzulhijjah tapi di hari tasyrik 11, 12 untuk menghindari kerumunan,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua FKUB Gowa, Ahmad Muhajir mengatakan dengan kondisi Gowa yang berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten/kota yang berpotensi apabila dilarang masyarakat Gowa menyeberang ke daerah lain yang akhirnya lebih berpotensi membawa virus ke Gowa, sehingga menyarankan Gowa tetap melaksanakan dengan mengacu terhadap prokes ketat.
“Pertimbangan kami, jika kami menutup masjid maka jamaah akan mencari masjid yang terbuka dan ini yang rawan jika ke kabupaten/kota mencari masjid dan terjadi penumpukan di masjid itu yang akan membawa virus kembali ke rumah. Sehingga kami menyarankan untuk dilaksanakan di Gowa tapi dengan catatan tidak boleh mencari masjid diluar dari lingkungan masing-masing. Olehnya kami menyarankan melaksanakan shalat tapi kepala desa/lurah bisa memberitahukan warganya untuk shalat di masjid sekita rumah masing-masing,” jelasnya.
Sementara NU, Wahdah Islamiah, LDII Gowa siap mendukung apapun keputusan Pemkab Gowa, kalaupun perbolehkan diharapkan prokol kesehatan bisa benar-benar diperketat dan menyediakan masker di depan masjid untuk memberikan masyarakat jika ada yang tidak memakai maupun lupa membawa masker.
Begitupun dengan jajaran Forkopimda Gowa yang menyarankan Gowa melaksanakan Shalat Idul Adha, seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani yang mengatakan lebih baik Gowa melaksanakan namun harus dipertegas dengan protokol kesehatan seperti pengaturan jarak, wajib menggunakan masker dah penyediaan masker di setiap masjid yang ada di Gowa.
Menaggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan sesuai surat edaran Menteri Agama zona merah dan zona oranye dilarang melaksanakan Shalat Idul Adha, sementara Kabupaten Gowa baru saja mendapatkan status zona yaitu berada pada zona orange sehingga melalui rakor tersebut orang nomor satu di Gowa itu ingin mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak.
“Peningkatan kasus di Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan, bahkan Gowa berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi dalam sehari. Selain itu, dalam edaran Menteri Agama jika wilayah tersebut masuk zona orange dan merah maka ditiadakan pelaksanaan Shalat Idul Adha namun berdasarkan koordinasi dengan Kemenag Gowa bahwa dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga kami lakukan rapat ini,” ungkapnya.
Namun setelah mendengar saran dan masukan dari peserta rapat, Bupati Adnan memutuskan akan melaksanakan Shalat Idul Adha. */Karria