Gowa Faktapers.id – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel untuk menganggarkan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hanya saja bantuan tersebut diutamakan bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima BST dan PKH.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Adnan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni bersama Forkopimda saat menghadiri Launching “Sulsel Kebut Vaksinasi” secara virtual di Kantor Camat Somba Opu, Senin (19/7).
“Dalam rangka penyusunan APBD perubahan nanti, mungkin Pemprov dan DPRD Sulsel bisa menganggarkan untuk bantuan sosial bagi masyarakat kita, karena jika menghitung kemampuan kabupaten tidak mungkin bisa membantu seluruh masyarakat kita yang terdampak pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Adnan berharap, program Bansos di provinsi nantinya bisa disalurkan ke kabupaten/kota khususnya yang tidak termasuk dalam daftar penerima PKH maupun BST. Pasalnya saat ini banyak masyarakat yang terdampak namun tidak terakomodir ke dalam penerima PKH dan BST.
“Mudah-mudahan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan juga kabupaten melalui Bansos nantinya bisa memberikan bantuan kepada masyarakat kita, dimana penerimanya bukan yang termasuk dari PKH dan BST karena mereka sudah mendapat bantuan dari Kemensos, sehingga masih banyak masyarakat kita yang tidak termasuk dalan penerima itu namun membutuhkan uluran dari kita semuanya,” harapnya.
Agar tepat sasaran kata Adnan, pihak jajaran TNI/Polri melalui Kapolsek, Danramil, Babinsa dan Babinkamtibmas akan siap mendeteksi masyarakat yang terdampak dan membutuhkan bantuan akan tetapi tidak termasuk dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Menanggapi hal ini, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku akan merapatkan secara internal terlebih dahulu dan melihat bagaimana pelaksanaannya secara cepat.
“Kita akan rapat internal, dari BPBD juga merespon untuk melihat pola-pola akuntabilitas dan kemudian bentuk pelaksanaannya,” jelasnya. */Kartia