Headline

Praktisi Hukum, LSM Desak Kejati Bali Ungkap Keakar Kasus Puspaka, Kata Anton Masi Menyimpan Jilid II

741
×

Praktisi Hukum, LSM Desak Kejati Bali Ungkap Keakar Kasus Puspaka, Kata Anton Masi Menyimpan Jilid II

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Sejak ditetapkan Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka dalam kasus Gratifikasi oleh Kejati Bali pada 16 juli 2021 dan baru di umumkan Kamis (22/7). Publik pun tercengang mendengar pria yang dinilai mahir dalam administrasi bahkan disanjung-sanjung oleh pejabat di Buleleng.

Kali ini pengamat politisi, LSM, dan praktisi hukum menyoroti kasus yang membelit Dewa Puspaka. Mantan orang ketiga di Pemkab Buleleng tumbang, banyak menduga satu persatu pejabat Buleleng diakhir jabatanya akan tumbang diranah hukum aklibat terbelit kasus.

LSM Gema Nusantara pimpinan Anton Kiabeny Sanjaya yang getol bersuara dan berani mengungkap kasus tersebut mulai dari rencana pembangunan Bandara Buleleng yang kini belum jelas terwujud seperti yang diharapkan masyarakat.

Kepada awak media Senin (26/7) Anton mengungkap konstruksi hukumnya., “Masalah dia makai uang Gratifikasi sendiri itu sudah ada data petunjuk dan kita sudah serahkan, kalau bicara hukum menurut saya dari kontruksi sangat memungkinkan Bupatinya pasti disebut sesuai dengan data, pasti mengarah kesana dan diduga kuat. Sekarang tinggal penyidik kalau tidak penyidiknya yang bodoh,”papar Anton.
.
Anton selain mendesak Kejati Bali, juga dari 16 Miliar uang sogokan yang diterima Puspaka dari perusahaan malah diduga akan bertambah lebih, “Kejati Bali jangan pandang bulu proses sampai keakarnya siapapun itu dalang dari semua ini. Nah dokumen yang kami serahkan di Kejati Bali sudah merupakan petunjuk , anehnya saat Plt Gunaja beberapa bulan menjabat ada rekomendasi seperti tersambar tilap/petir yang ditanda tangani bupati Buleleng dan sekda Puspaka. Dan Puspaka ini bergerak dari 2014,”ujar Anton.

Menurut Anton dirinya sempat diundang menghadiri pertemuan rencana Bandara tersebut, “Waktu itu kami di undang secara formal dalam pemaparan rencana Bandara tersebut oleh para investasi. Kasus ini masih kecil dan masih ada lagi dan kami akan paparkan semua tinggal menunggu saja.Untuk itu Kejati Bali harus obyektif atas kasus ini tebang sampai akarnya,”jelas Anton Kiabeny Sanjaya.

Dewa Ketut Puspaka juga diduga kuat menerima gratifikasi atas penyewaan lahan tanah di Yeh Sanih, Desa Kubutambahan/ Buleleng dari perusahaan sejak tahun 2015/2019. Akibat perbuatannya, Dewa Ketut Puspaka dijerat Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Praktisi hukum Kadek Doni Riana,S.H juga mendorong Kejati Bali untuk bersikap tegas dalam memberantas Korupsi dan melindungi hak-hak masyarakat,

“Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilaporkan LSM mas Anton ke Kejati Bali. Melihat dari proses penyidikan Kejati Bali sudah serius dan berani mengungkap kasus Gratifikasi ini,”papar Kadek Doni.

Doni yang sering menangani perkara hukum, menduga selama ini Investor sering mengeluh membangun di Buleleng, belum lagi kebijakan yang tidak masuk akal saat pengurusan administrasi.

16 Miliyar yang diterima menurut Doni sangat bernilai fantastis,”Apakah beliau Puspaka sendiri menerima atau berkoloni kalau ya nah dengan siapa, kalau dilihat disana ada kebijakan Bupati atas penyelesaian administrasi tersebut. Kalau secara administrasi Puspaka yang menggarap nah disini kemungkinan siapa yang melakukan komonikasi diawal dan bagaimana pengeluaran rekomendasi yang dikeluarkan atasanya”ungkap Doni Riana.

Adanya gratifikasi dilakukan Dewa Ketut Puspaka, tentu selama ini investor perencana Bandara Bali Utara menduga akan berjalan mulus,”Kalau sudah ada konsep Bandara dan rekomendasi dari Pemkab Buleleng, sekarang menjadi cacad hukum tentu dikaji ulang. Tentu kasus ini saya dorong Kejati Bali untuk menggeber kasus ini dan siapa dalang yang terlibat dibalik Gratifikasi Dewa Puspaka,”jelas Kadek Doni Riana

“Nah ini kok para Investasi lebih duluan dipalak sehingga rencana proyek nasional tersebut menjadi terhambat, maka dari itu kami selaku praktisi hukum mendesak Kejati Bali berantas kasus ini sampai keakarnya siapa biang kerok dari semua ini,”ujar Kadek Doni Riana

Selain itu doni menyebutkan,
“Dengan gratifikasi diterima Dewa Pusaka dalam beberapa kasus saat beliau menjabat, kami melihat prespektif antara penerima dan pemberi tentu ada sangsi. Saya sependapat dengan pengacara beliau Agus Sujoko bahwa semua yang terlibat dalam proses ini harus diungkap oleh penyidik, bagaimana upaya Kejati Bali dalam kasus ini ada titik terang siapa yang benar berperan atau terlibat tolong diusut sampai ke akarnya,”ujar Doni Riana. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *