Jakarta, faktapers.id – Maraknya kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak cenderung mengalami peningkatan. Sebagai usaha langkah pendampingan, pembelaan dan perlindungan terhadap Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bekasi bersama lembaga dan instansi terkait menggelar FGD ( Focus Group Discussion).
Pada FGD tersebut, diskusi terfokus untuk melihat dan mengamati implementasi apakah perlindungan terhadap anak sudah benar-benar terjadi, bagaimana penerapan di lapangan serta apakah masih ada yang perlu dilakukan atau perbaiki.
Seperti diketahui bahwa Konvensi terkait Hak Anak sudah lama diratifikasi melalui Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Yang terbaru adalah pengesahan dan penerbitan Perpres 25 tahun 2021 tentang Kabupaten atau Kota Layak Anak oleh pemerintah.
Pada Perpres tersebut memerintahkan kepada seluruh Kabupaten atau Kota di Indonesia untuk bebenah dan memastikan wilayahnya Layak Anak, artinya memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Perlindungan hak anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut data dasar tahun 2019 telah ada 435 Kabupaten atau Kota yang telah menerapkan KLA dan ada 247 Kabupaten atau Kota yang telah berhasil meraih predikat Kabupaten atau Kota Layak Anak. Pemerintah menargetkan penambahan sebesar 514 Kabupaten atau Kota menerapkan dan 350 Kabupaten/Kota meraih predikat tersebut.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, M. Si, atau Kak Seto menyatakan bahwa untuk melindungi anak-anak dibutuhkan orang sekampung. Itu artinya bahwa untuk melindungi anak-anak bukan hanya beberapa orang saja. “Anak-anak itu merupakan anak kita bersama, karena melindungi anak perlu orang sekampung,” papar Kak Seto pada virtual FGD, Sabtu, (31/7/2021).
Kak Seto, yang juga Ketua Umum Asah Pena Indonesia ini menerangkan, perlindungan anak dalam lingkungan terkecil berada di lingkungan Rukun Tetangga (RT). Jika warga sekitar mengetahui ada kejadian kasus kekerasan pada anak, maka tetangga harus ikut peduli dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekasi, Frans Sondang Sitorus, S.Kom, M.A menjelaskan, fakta di lapangan, kasus kekerasan pada anak malah menunjukkan peningkatan. Data yang diperoleh dari Bank Data LPAI sejak tahun 2016 sampai 2020 tercatat ada 24.947 kasus dengan urutan teratas kasus anak berhadapan dengan hukum sebanyak 6,500 kasus dan Kasus anak dalam Keluarga dan pengasuhan alternatif sebesar 4,946 kasus. SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
“Memperingati Hari Anak tahun 2021 ini Lembaga Perlindungan Anak Bekasi memilih untuk memperingatinya dengan menyelenggarakan FGD Nasional secara daring guna melihat dan menelaah efektivitas Aturan dan Kebijakan bagi perlindungan Anak di Indonesia. Karena masalah perlindungan anak bukan saja menjadi tanggungjawab kita saja, tetapi sudah menjadi tanggungjawsb bersama,” papar Frans Sondang Sitorus.
Menanggapi permasalahan yang dihadapi salah satu peserta mengenai hak asuh anak-anaknya yang tak dimilikinya akibat cerai mati sang istri, Ketua dan Pendiri LBH GERAM, Dharma Anwar Dani Hutapea, SH, M.H. mengatakan bahwa sebagai langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga sang istri. Sebab bagaimana pun tanggungjawab dan hak asuh seharusnya berada pada sang ayah karena sang ayah masih hidup.
“Jika upaya tersebut dilakukan dan tak membuahkan hasil. Sebaiknya dlakukan gugatan secara perdata,” tutur Dharma Anwar Dani Hutapea.
Senada dengan Dharma Anwar Dani Hutapea, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Kompol Ema Rahmawati, S.I.K. mengatakan bahwa jika sang ayah masih ada maka hak asuh jatuh pada sang ayah. “Saya sependapat bahwa bisa sang ayah bisa melakukan gugatan perdata,” imbuh Kompol Ema Rahmawati.
Usai menanggapi kisah salah satu peserta tersebut, dalam FGD juga terungkap bahwa permasalahan terbesar bukanlah pada kebijakan yang kurang tepat namun kurangnya kesadaran, komitmen dari berbagai pihak untuk melakukan perlindungan anak. Selain itu, ada kerja sama yang masih belum terbentuk di antara para penggerak perlindungan hak anak, serta sosialisasi yang tidak memadai sehingga tidak hanya masyarakat yang tidak mengenal tentang UU Perlindungan Anak namun bahkan para penegak hukum pun masih memiliki penafsiran yang beragam.
Untuk itu, kedepannya LPA Bekasi membuat rencana tindak lanjut sebagai berikut:
1. Mengundang jurnalis untuk bersama mendiskusikan bentuk kampanye yang paling tepat bagi edukasi terkait UU Perlindungan Anak kepada masyarakat luas, pembuat kebijakan dan juga penegak hukum.
2. Meluncurkan Kampanye UU Perlindungan Anak
3. Melakukan pertemuan dan diskusi bersama para pemangku kepentingan guna menyamakan persepsi.
4. Menyusun gerakan SPARTA dan SPAGA yang teratur dan terkoordinasi sehingga menjadikan keduanya garda terdepan dalam perlindungan anak.
5. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam perlindungan anak.
Tentang Lembaga Perlindungan Anak Bekasi Perpanjangan tangan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang diketuai oleh Dr. Seto Mulyadi, M.Si, Psikolog. Area kerja LPA Bekasi cukup luas, meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain penanganan kasus, LPA Bekasi juga melakukan Tindakan pencegahan.
Dalam FGD Nasional ini mengundang para panelis seperti Dr. Seto Mulyadi, M,Si, Psi selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Ibu Yanti Sriyulianti selaku ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan, Kompol Ema Rahmawati, S.I.K. selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Frans Sondang, S. Kom., M.A. dan Dharma Anwar Dani Hutapea, SH, MH selaku Ketua LBH GERAM dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Asah Pena Indonesia, Lovely B sebagai moderator. Her