Headline

Terkuak Saat Dijaminkan Ke LPD, Lahan Kantor Desa Sawan Beralih Jadi SHM

703
×

Terkuak Saat Dijaminkan Ke LPD, Lahan Kantor Desa Sawan Beralih Jadi SHM

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id-Lahan Kantor Desa Sawan ramai menjadi perbincangan hangat diinterent Desa Adat Sawan Kecamatan Sawan.Buleleng, pasalnya lahan bangunan kantor desa beralih kepemilikan menjadi milik pribadi/SHM.

Menariknya sertifikat SHM tersebut dijaminkan oleh oknum pejabat desa di LPD Desa Adat setempat sebesar 120 juta sejak tahun 2018 untuk biaya kegiatan desa dinas, namun tanpa sepengetahuan pemilik sesuai SHM.

Nah dari situ muncul kesiruhan di adat yang sangat kaget lahan tersebut beralih menjadi hak milik. Penghulu Desa Adat Sawan Gede Sardana dan selaku badan pengawas di LPD Sawan ketika dihubungi awak media Rabu (4/8) melalui saluran telephone memaparkan, Sardana yang baru dua tahun menjabat baru mengetahui kalau tanah tersebut menjadi milik pribadi, beralih SHM, “ Dulu Kades lama kalau tidak salah yang mensertifikatkan tanah kantor Desa tersebut, kala itu Kelian adatnya lama sekarang sudah almarhum, prosesnya di BPN kami tidak persis tahu seperti apa”kata Gede Sardana.

Sertifikat tersebut dijaminkan di LPD Sawan hampir 120 juta kata Sardana, tanpa sepengetahuan mantan Kades lama “Sertifikat itu dijaminkan oleh Kades sekarang di LPD 2018 , informasi belum ada persetujuan Kades lama. Nah saya menjabat 2019 disana baru tahu karena saya badan pengawas di LPD,’ujar Sardana.

Lahan desa beralih menjadi SHM, Sardana kaget, “kok bisa atas nama pribadi, kaget saya. Secara prosudur menurut saya sudah menyalahi aturan, kok bisa tidak atas nama desa Adat keluar dari BPN padahal itu tanah desa adat, “papar Sardana.

Selaku Penghulu adat pihaknya bersama prajuru akan menyelusuri benang merah itu, “Mantan Kades lama tinggal di Denpasar belum saya ajak komunikasi, mau saya tanah tersebut akan saya kembalikan lagi menjadi milik desa. Bagaimana prosudurnya setelah nanti saya berkoordinasi dengan BPN,”kata Sardana.

Sisi lain iformasi yang didapat dilapangan, penerbitan Sertifikat tersebut diduga melalui prona 2012 yang diusulkan Kades lama dan nantinya akan diibahkan menjadi milik Desa Dinas Sawan, namun sampai saat ini belum diibahkan masih atas nama kepemilikan pribadi, “Dari petunjuk BPN tidak boleh langsung atas nama dinas harus melalui perseorangan,’papar warga.

Lebih jelas diungkap warga, Sertifikat tersebut di jaminkan di LPD oleh pejabat sekarang katanya,tanpa persetujuan formal rapat BPD ”Waktu itu informasi, pak Kades sekarang kekurangan dana untuk kegiatan desa dinas kalau tidak salah kegiatan seni, nah sertifikat itu dijaminkan di LPD mungkin tidak melalui kesepakatan BPD. Karena warga ribut membicarakan sertifikat itu atas nama pribadi dan dijaminkan ke LPD kemudian secepatnya dilunasi oleh Kades mungkin dengan Alokasi Dana Desa. Tapi kok LPD juga tidak konfirmasi kepemilik sertifikat itu malah kok berani mencairkan dana,”jelas warga.Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *