Headline

Gubernur Anies Keluarkan Kepgub Baru, Pengunjung Mal Sudah Divaksinasi Covid-19

426
×

Gubernur Anies Keluarkan Kepgub Baru, Pengunjung Mal Sudah Divaksinasi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Salah satunya soal ketentuan dari Anies yang mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi Covid-19.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Lveel 4 Covid-19 mengatur hal di atas. Kepgub ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.

“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” bunyi Kepgub yang dilihat, Kamis (5/8/2021).

Anies menjelaskan saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini. Namun, akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.

“Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Anies juga mempersyaratkan wajib vaksinasi Covid-19 untuk warga yang mau beraktivitas di setiap sektor, minimal dosis pertama.

Beberapa mal di Jakarta mulai menerapkan aturan wajib menunjukkan kartu vaksin bagi pengunjung maupun pekerja. Aturan ini mulai terpampang pada pintu kedatangan mal hingga postingan pada akun sosial media resmi pusat perbelanjaan.

Dalam hal ini wilayah DKI Jakarta masih masuk pada kategori PPKM Level 4 setidaknya hingga 9 Agustus 2021. Sehingga kegiatan operasional pusat perbelanjaan masih dibatasi, hanya supermarket dan peritel esensial yang boleh melakukan operasi.

Sebelumnya juga sempat viral pengumuman dari beberapa mal yang harus menunjukkan kartu vaksin, seperti yang dilakukan Pondok Indah Mall walaupun akhirnya direvisi. Mal seperti Plaza Indonesia juga menerapkan hal yang sama. Dalam postingan Instagram resminya, mulai 16 Agustus akan menerapkan peraturan harus vaksin.

Tommy Utomo, Marketing Communications & Public Relations Manager Plaza Indonesia, menjelaskan penerapan aturan vaksin ini bukan berarti mal optimis dapat kembali beroperasi normal pada tanggal tersebut. Melainkan komitmen yang dibuat oleh pusat perbelanjaan dalam hal percepatan program vaksinasi.

“Mal akan terus ikut keputusan pemerintah, tapi dibuka atau tidak buka, kewajiban wajib vaksin ini tetap diambil berlaku pada 16 Agustus,” jelasnya Kamis (5/8/2021).

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan soal pengunjung dan karyawan mal yang harus sudah divaksin sesuai aturan dari Pemerintah Provinsi.

“Masalah pengunjung dan karyawan mal harus sudah divaksin sesuai SK Pemprov soal PPKM, dimana konon pasar, office dan semua hotel juga harus begitu,” katanya kepada CNBC Indonesia.

“Ini memang ada aturannya, sehingga mulai disosialisasikan, tujuannya agar herd immunity masyarakat cepat terbentuk,” tambahnya.

Sementara Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menyampaikan bahwa sudah ada beberapa pusat perbelanjaan yang berada di DKI Jakarta yang berinisiatif untuk menerapkan wajib vaksin bagi karyawan atau pengunjung mal.

“Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh keseriusan dan komitmen Pusat Perbelanjaan untuk terus selalu meningkatkan protokol Covid- 19 agar supaya Pusat Perbelanjaan senantiasa menjadi salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi,” jelasnya.

Menurut Alphonzus persyaratan sudah vaksinasi bagi orang yang berada di pusat perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi, yang ujungnya pada terciptanya herd immunity. Sehingga Indonesia bisa keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung dari satu setengah tahun.

“Tapi pemerintah juga harus memastikan ketersediaan vaksin, dan kemudahan vaksinasi bagi semua masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya juga supaya ekonomi Indonesia kembali bergeliat kembali di Kuartal III, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengusulkan salah satunya kegiatan mal dan ritel kembali di buka. Dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dengan menunjukan kartu vaksin.

“Kita menganjurkan ritel dibuka, asalkan mal itu dilakukan vaksinasi untuk orang yang ingin bekerja disana bila mana orang yang ingin masuk harus menunjukan kartu vaksin. Supaya proses ekonomi berjalan, disisi lain vaksin adalah requirement, hidup itu harus pakai vaksin,” paparnya saat dialog bersama Kementerian Perdagangan, Kamis (5/8/2021).[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *