Jakarta, faktapers.id – Suku Badan (Suban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar Dialog Interaktif Virtual terkait “Pencegahan Tawuran di Jakarta Selatan” (Jaksel).
Sebab, meski masih dalam keadaan Pandemi Covid-19, perkelahian atau tawuran antar pelajar atau kelompok masih kerap ditemukan. Padahal, dari tawuran itu bisa menyebabkan adanya korban di mulai dari luka ringan, sampai harus dirawat di rumah sakit, bahkan ada juga korban nyawa.
lPun begitu, masih saja ada tawuran yang sering terjadi bahkan bisa dibilang sudah menjadi tradisi turun temurun. Sebenarnya, apa penyebab tawuran ini.
Ketua Koordinatoriat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jakarta Selatan (Jaksel), Edi Kuswanto mengatakan bahwa tawuran bisa disebabkan oleh 5 faktor yakni faktor Keluarga, Sekolah, lingkungan, asmara atau karena faktor ekonomi.
“Salah satu penyebab tawuran bisa dari faktor keluarga yang tak harmonis sehingga pelaku tawuran terpaksa melampiaskan atau mencari jadi dirinya diluar rumah melalui tindak kekeraaan. Bahkan tawuran juga sering terjadi karena faktor kecemburuan. Merasa pujaan hatinya digoda maka timbul tantangan untuk “duel” yang kemudian bisa merambat dan melibatkan kawan-kawanya,” tutur Edi Kuswanto, di lantai 6, ruang Kesbangpol, kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa, (10/8/2021).
Dalam diskusi itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Yuke Yurike, ST, MM juga mengatakan, harus ada tindakan tegas yang dilakukan baik terhadap pelaku, kelompok atau ormas yang melakukan tawuran.
“Jika pelaku tawuran merupakan instansi, kelompok atau ormas, maka tindakan tegas itu bisa dilakukan mulai dari hukuman hingga pencabutan ijin,” tutur Yuke Yurike menjawab pertanyaan mengenai pemberian hukuman bagi pelaku tawuran.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Adji Wibowo mengatakan, selain menindak tegas pelaku atau provokator tawuran, pihaknya juga mengupayakan tindakan pencegahan aksi tawuran.
“Kami juga melakukan penggalangan sebagai upaya pencegahan, melakukan antisipasi gerakan massa, melakukan konsiliasi dengan melakukan penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (Konsiliator), yang lebih bersikap aktif dengan nengambil inisiatif menyusun fan merumuskan langkah-langkah penyelesaian,” tutur Adji Wibowo.
Lebih lanjut, Adji Wibowo mengatakan tindakan pencegahan lain kerap dilakukan seperti giat patroli, membangun pos-pos polisi, menciptakan tempat bermain baru hingga menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Selain tiga nara sumber, diskusi interaktif vurtual tersrbut juga dihadiri oleh sekira 195 peserta dari berbagai instansi seperti pelajar dari sekolah diwilayah Jakarta Selatan, pejabat kantor kecamatan hingga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, yang selanjutnya disingkat FKDM se-Jakarta Selatan. Her