Makassar, Faktapers.id – Polsek Manggala Makassar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan. Atas dasar Laporan Pengaduan Nomor : Aduan/445/VIII/2021/Sektor Manggala, telah diamankan seorang pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga pada hari Senin (09/08/2021), pukul 21.30 Wita oleh Unit Opsnal Polsek Mangggala.
Adapun korban yaitu Ir Abd Haris (61) dan Hendrawan (22) beralamat Bukit Nirwana Blok A No 33 Kel. Moncongloe Kec. Moncongloe Kab. Maros.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si. mengonfirmasi, bahwa pelaku yaitu Abd Salam Als Sala (48) merupakan seorang buruh harian beralamat di Jl. Kompl IDI Lr 10 Kel. Tello Baru Kec. Panakukang, Kota Makassar.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan kronologis kejadian, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021, sekitar pukul 21:30 Wita. Korban sementara naik mobil di jalan Dr. Leimena, tiba-tiba datang seorang yang sedang naik sepeda motor dan menabrak mobil korban, dan korban mengatakan kepada pelaku agar bicara baik-baik, namun pelaku tidak menerima dan langsung memukul korban berkali-kali dan mencekik anak korban (Lk. Hendrawan Haris) kemudian pada saat itu diketahui bahwa pelaku menelpon istrinya, kemudian datanglah teman pelaku dan mengeroyok korban (Lk. Ir. Abd. Haris) bersama anaknya (Lk. Hendrawan Haris). Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan seluruh badan. Sehingga pelaku merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Manggala.
Korban juga kehilangan barang berupa uang tunai senilai Satu Juta Rupian, kartu NPWP, SIM A dan C, kartu BPJS dan ATM Bank BJB yang diambil oleh pelaku yang tidak dikenal, di saku celana korban saat jatuh tersungkur karena dipukuli.
“Dari hasil lidik anggota Opsnal Polsek Manggala, mengetahui bahwa pelaku berada di wilayah Komp. IDI Lr.10 Kel. Tello Baru Kec. Panakukang. Kemudian Unit Opsnal Polsek Manggala langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, kemudian pelaku dibawa ke mako untuk dilakukan interogasi,” jelas Kabid Humas.
Saat melakukan penangkapan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna putih, nomor plat DD 3529 QS.
Di hadapan aparat, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Lk. Ir. Abd. Haris Dan Lk. Hendrawan Haris. */Kartia