Klaten, faktapers.id – Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku pemalsuan kartu vaksinasi. Kepolisian mengungkap kasus ini berawal dari adanya laporan di media sosial terkait beredarnya sertifikat palsu diwilayah Kecamatan Wedi.
Kasatreskrim AKP Andriansyah Rythas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan bahwa modus pelaku selalu sama yaitu memasarkan produk ilegalnya ini melalui media sosial.
“Ini tanpa dia melakukan tes, tanpa melakukan vaksinasi dia memesan seperti ini. Memesan melalui akun Facebook dengan membayar dengan harga tertentu,” katanya, saat ungkap kasus di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).
Menurut Andriansyah, kedua pelaku yang berinisial YNH dan EP adalah warga Klaten. Salah satu pelaku YNH mengaku menjual produk ilegal tersebut melalui akun media sosial.
“Sedangkan tugas EP berperan sebagai pembuat dan pencetak kartu vaksin. Kedua pelaku diamankan tanggal 23 Juli dari hasil menshare informasi saat membuat dan mengedit fotocopy KTP pelanggan yang akan membuat kartu vaksin palsu,” jelas Kasatreskrim.
Dari keterangan kedua tersangka, lanjut dia, mereka menjanjikan bisa membuat kartu sertifikat vaksin meskipun mereka belum pernah melakukan vaksin baik dosis pertama maupun kedua.
“Dalam memasarkan produk sertifikat vaksin palsu ini, tersangka memasang tarif mulai dari Rp30 ribu hingga Rp70 ribu per kartu. Jadi dia bisa mengedit bahkan barcode nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut,” terangnya.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 14 kartu vaksinasi palsu, seperangkat komputer, alat pemotong kertas dan 4 buah Handphone.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dengan Pasal 263 ayat 1KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Andriansyah menghimbau kepada para pelaku dan konsumen dari produk ilegal ini agar segera berhenti dan tidak membawa penyakit untuk masyarakat yang sudah tertib sehingga pandemi ini cepat berakhir. Madi