Jakarta, Faktapers.id – Beredar di media sosial video dengan narasi seolah dilarang kibarkan bendera di PIK. Benarkah demikian ?
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes
Guruh Arif Darmawan menyampaikan, narasi yang beredar di media sosial terkait dengan pelarangan mengibarkan bendera merah-putih di kawasan PIK Pantai Indah Kapuk (PIK) keliru.
“Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi klaster baru,” tegas Guruh saat dihubungi, Rabu (18/8).
Sebelumnya, seorang ormas tertentu merekam aksi kepolisian mengadang rekan-rekan yang hendak mengibarkan bendera merah-putih dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 kemarin. Rekaman video berdurasi satu menit viral di media sosial.
Guruh mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melarang ormas tersebut mengibarkan bendera, hanya saja dari pemilihan lokasi dinilai kurang tepat.
Guruh menegaskan, Ia khawatir terhadap kerumunan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.
“Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari,” ujar dia.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan keterangan beberapa akun media sosial. Guruh mengingatkan kembali bahwa kasus aktif Covid-19 di Jakarta sedang melandai.
Dalam hal ini, kepolisian tentu perlu menjaga agar tidak kembali ada kenaikan kasus aktif Covid-19.
“Jakarta sudah alami penurunan penularan jangan sampai nanti ada kumpul di situ malah naik lagi. Kita antisipasi seperti itu,” ujar dia. */uaa