Jakarta, faktapers.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan edukasi mengajak seluruh pihak khususnya anak dan remaja di Indonesia agar berperan aktif menjadi Pelopor dan Pelapor (2P) dalam mencegah dan melindungi dirinya sendiri, teman sebaya, keluarga, dan masyarakat di lingkungannya agar tidak terpapar bahaya rokok dan narkoba.
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan Dan Pendidikan Kemen PPPA, Entos Zainal mengatakan, Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak kesehatan jiwa pada anak.
“Pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai dampak negatif khususnya pada kesehatan jiwa anak. Sebelum pandemi, kondisi kesehatan jiwa anak jika dilihat dari Survey Nasional Kesehatan Berbasis Sekolah di Indonesia pada 2015, menunjukkan 6,16 persen siswa hampir atau selalu merasa kesepian; 4,57 persen siswa hampir setiap saat selalu mengkhawatirkan sesuatu sehingga tidak bisa tidur malam; dan mirisnya 5,4 persen siswa memikirkan ingin bunuh diri. Kondisi kesehatan mental anak-anak saat pandemi seperti sekarang ini dikhawatirkan jauh lebih tidak baik,’’ ungkap Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan Dan Pendidikan Kemen PPPA, Entos Zainal dalam acara Bincang Ahli dan Kelas Inspirasi Anak (BAKIAK) serial 1 dengan tema “Kesehatan Jiwa Terjaga Tanpa Rokok dan Narkoba” yang dilaksanakan secara virtual, Rabu, (18/8/2021).
Entos menambahkan anak yang mengalami gangguan kesehatan jiwa atau mental sangat rentan terjerumus dalam hal negatif seperti terpapar rokok hingga terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Rokok dengan segala keburukannya turut menghambat pertumbuhan dan perkembangan maksimal anak, melanggar hak anak, dan merusak sistem kesehatan anak. Merokok juga menjadi awal mula terjerumusnya anak dalam bahaya narkoba karena dengan merokok anak akan lebih mudah mengonsumsi zat adiktif lainnya. Padahal rokok menimbulkan berbagai penyakit berbahaya seperti paru-paru kronis, stroke, serangan jantung, kanker, kemandulan, dan lainnya,” tambah Entos.
Keterlibatan anak melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) bisa menjadi wadah bagi anak-anak dalam mengungkapkan persoalan yang dihadapi teman sebayanya untuk melakukan upaya pencegahan terkait persoalan kesehatan jiwa pada anak termasuk memerangi bahaya rokok dan narkoba sehingga anak Indonesia tidak menjadi target paparan.
“Kemen PPPA terus berupaya melakukan sinergi dengan berbagai stakeholder dalam mencegah dan melindungi anak dari paparan rokok, di antaranya berupaya melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di sekolah. Hal ini merupakan salah satu dari 24 indikator yang mendukung terciptanya Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA). Jika kita dapat mencegah anak terpapar bahaya rokok dan narkoba maka kita telah turut membantu mewujudkan Indonesia Layak Anak (ILA),” papar Entos.
Entos juga menuturkan pentingnya keterlibatan para aktivis Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang ada di Kabupaten/Kota untuk mendukung terwujudnya Kawasan Bebas Rokok di berbagai wilayah melalui berbagai kegiatan positif lainnya. Sehingga, Anak Indonesia sebagai generasi emas penerus bangsa yang terdepan dan mampu bersaing dengan seluruh anak di dunia.
Sementara itu, Kasubdit Masyarakat dan Pendidikan BNN, Rotua Sihotang menjelaskan dalam 10 tahun terakhir, target sasaran peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia menyasar orang dewasa, remaja hingga anak-anak.
“Pencegahan dan perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tugas BNN, namun juga merupakan tugas bersama, mengingat banyak anak muda yang terpapar narkoba hingga akhirnya meninggal sia-sia. Narkoba bisa menghancurkan anak sebagai generasi emas penerus bangsa,” ujar Rotua.
Untuk itu, Rotua mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menjadi agen perubahan pelopor dan pelapor untuk menjauhi narkoba, mencegah dan melindungi keluarga, teman sebaya, dan diri sendiri agar tidak terjerumus.
Disamping itu, Dokter Spesialis Anak, KS Denta menjelaskan pandemi Covid-19 telah memicu timbulnya gangguan kesehatan mental pada anak seperti depresi dan gangguan kecemasan yang sebenarnya sudah ada dalam diri manusia itu sendiri.
“Ketika anak mengalami stress sebenarnya merupakan bentuk respon yang wajar. Namun tergantung bagaimana mekanisme dalam mengatasinya. Ada yang sehat, ada yang tidak sehat misalnya dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” jelas Dokter Denta.
Dokter Denta menegaskan, peran orangtua sangat penting dalam mencegah anak mengalami gangguan kesehatan mental, dengan selalu hadir dan melimpahkan kasih sayang, serta menjalin komunikasi baik dengan anak. Sehingga timbul rasa percaya dan keterikatan anak dengan orangtuanya berjalan optimal. Sehingga pelarian terbaik saat anak stress bukan ke hal negatif seperti merokok atau menggunakan narkoba, tapi ke ayah dan ibunya.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Forum Anak Kabupaten Tapanuli Utara, Sandi menceritakan berbagai upaya yang telah dilakukan anak-anak di daerahnya dalam menjamin kesehatan mental anak-anak di Tapanuli Utara dan Sumatera Utara.
“Sejak akhir 2020 hingga awal 2021 sebelum masuknya Covid-19 varian delta, kami telah melakukan berbagai kegiatan di Tapanuli Utara, di antaranya melakukan kegiatan berbagi masker, edukasi terkait bahaya Covid-19, edukasi dan persuasi melalui penguatan Forum Anak secara virtual dan edukasi melalui lembaga keagamaan seperti gereja terkait bahaya rokok, dan bahaya narkoba.
“Setelah hampir satu tahun bergerak mengedukasi dan melakukan persuasi, hasilnya saat ini mulai berkurang jumlah pengguna rokok pada kalangan anak di Tapanuli Utara. Harapan kami bukan hanya di Tapanuli Utara, tapi semua anak Indonesia dapat terjamin kesehatan mentalnya di masa pandemi ini. Pada 2024 harus ada penurunan penggunaan rokok dan narkoba pada anak Indonesia. Ini adalah tugas kita semua baik forum anak, ayah dan bunda, praktisi, tokoh. Kami tidak mau terjerumus dalam hal negatif karena kami adalah generasi penerus yang membawa Indonesia menuju keemasannya,” tutup Sandi. Her