Jakarta, Faktapers.id –Sebanyak 67 Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kenakan sanksi sosial. Mereka terjaring saat Satpol PP menggelar operasi tertib masker yang tersebar 6 titik wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan, operasi tertib masker yang di gelar di enam tempat titik lokasi yang tersebar di wilayah Kecamatan Sawah Besar berhasil menjaring 67 pelanggar. Mereka kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Ada 67 pelanggar PPMK level 4, mereka kita data serta dikenakan sanksi sosial yaitu menyapu fasilitas umum, “ kata Darwis, Rabu (25/8/2021)
Para pelanggar PPMK level 4 lebih banyak memilih kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi orange bertuliskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan waktu yang ditentukan, jelasnya.
67 Pelanggar tersebut terjaring ditingkat Kecamatan Sawah Sawah sebanyak 36 pelanggar, Kelurahan Mangga Dua Selatan 8 pelanggar, Karang Anyar 6 pelanggar, Pasar Baru 5 pelanggar, Gunung Sahari Utara 7 pelanggar dan Kelurahan Kartini 5 pelanggar.
Pihaknya setiap hari melakukan operasi tertib masker dengan lokasi berpindah-pindah, dengan menerjunkan 30 anggota satpol PP Kecamatan dan kelurahan. Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 s.d 11.00 Wib, tambahnya.Tajuli