Headline

Curi Mobil Suzuki Splash langsung Gadaikan, Bobo Celuk Buluh Dijebloskan Ketahanan

778
×

Curi Mobil Suzuki Splash langsung Gadaikan, Bobo Celuk Buluh Dijebloskan Ketahanan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 17 /VIII/2021/Res Bll/Sek Sgr 25 Agustus 2021 adanya pencurian mobil Suzuki splash warna putih DK 1937 UM di halaman Kost Dusun Celuk Buluh Desa Kalibukbuk

Laporan tersebut langsung mendapatkan perhatian dari Kapolsek Singaraja di bawah kendali Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan S.T.,M.M. Sesuai perintah atasan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Permana DP. S.H., bertindak melakukan penyelidikan bersama Panit I Reskrim Ipda Darbawa.S.H.

Dari hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat merk Suzuki Spalsh warna putih DK 1937 UM milik Kadek Juli Artha (25) asal Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan/Buleleng yang telah hilang dirumah kost Banjar Dinas Celukbuluh , Desa Kalibukbuk.

Hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi didapat petunjuk tentang pelaku pencurian tersebut merupakan salah satu warga setempat bernama Putu Evan alias Bobo asal Dinas Celuk buluh, Desa Kalibukbuk. Modus yang digunakan pelaku dengan cara masuk kamar kost korban yang dalam keadaan kosong masuk melalui jendela dan mengambil kunci kendaraan serta BPKB dan STNK dan dibawa kabur.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku Bobo, sehari kehilangan dan dilaporkan dalam waktu dua jam diperoleh informasi Bobo berada di rumah pacarnya di lingkungan Sangket, Sukasada. Dipimpin Panit Reskrim Ipda Ketut Darbawa akhirnya berhasil membekuk Bobo dirumah sang pacar dan digiring ke Polsek Singaraja. Setelah diintrograsi dan mengakui perbuatan yang dilakukan kemudian barang bukti berupa mobil Suzuki Spalsh telah digadaikan di wilayah Panji.

Menariknya hasil dari uang gadai sebesar Rp. 26.000.000 ( dua puluh enam juta ) itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pacaranya serta digunakan untuk berpoya – poya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, Waka Polres Yusak saat mengelar Jumpa press dengan menghadirkan terduga pelaku Jumat (27/8) di Mapolres Buleleng mengatakan

“Pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil kunci mobil yang berada di dalam almari, kebetulan almari itu tidak terkunci dan mengambil BPKB serta STNK, pelaku keluar melalui jendela dan membawa mobil Suzuki splash warna putih ke Desa Panji untuk di gadaikan,”ujar AKBP Andrian

Sementara Kapolsek Kompol Dewa Ketut Darma , terhadap Bobo yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”jelas Dewa Ketut Darma, Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *