Jakarta, Faktapers.id -Pemerintah Kota Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Tertanggal 1 September 2021 kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan empat orang janda-duda.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma yang langsung menyerahkan SK Pensiun kepada 20 ASN, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (27/8/2021).
Dhany mengatakan, SK Pensiun ini sebuah budaya yang rutin dilaksanakan setiap bulannya. Ini menandakan bahwa setiap ASN di Pemkot Administrasi Jakarta Pusat pasti akan masuk masa purnabakti.
“Proses purnabakti merupakan proses alami yang semua ASN pasti akan mengalaminya. Dan purnabakti bukan akhir sebuah karir tetapi merupakan kesuksesan karena bisa tuntas serta dengan keadaan sehat dalam pengabdian bagi Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Menurutnya, jabatan dan tugas boleh selesai hubungan antar manusia tidak boleh dihentikan tetapi. “Kapan pun ingin bersilahturahmi, berkomunikasi, silakan. Sebab hubungan antar manusia tidak ada batasnya terlebih di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat,” jelas Dhany.
Dhany juga berpesan kepada seluruh purnabakti jika kemarin pengabdian hanya dalam kerangka sebagai ASN setelah purnabakti begitu banyak ladang amal yang bisa digarap.
“Aktifkan kepentingan kita kepada masyarakat yang lebih luas tidak hanya beribadah dengan Sang Pencipta tetapi ibadah sosial antar manusia di lingkungan masyarakat. Garaplah itu sebaik-baiknya dan seluasnya untuk kita terus berpikir seperti berinteraksi, membaca buku, dan sebagainya,” ungkapnya.
Penyerahan SK juga dihadiri, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Danny Ramdany, dan Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu, serta jajaran terkait lainnya.Tajuli