Jakarta, Faktapers.id – Pengaduan dari seorang pegawai kontrak berinisial MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang mengalami perundungan dan pelecehan oleh rekan-rekan kantornya, dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kalau MS pernah mengirimkan pengaduan melalui email Komnas HAM pada 2017.
“Betul yang bersangkutan pernah mengadu via email ke Komnas HAM sekitar bulan Agustus-September 2017 terkait kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Beka saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Dari hasil analisa Komnas HAM terhadap pengaduan tersebut, MS disarankan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Hal tersebut dikarenakan terdapat unsur tindak pidana dari apa yang dilakukan oleh pelaku.
Melihat adanya kasus tersebut, Beka berharap kalau KPI bisa melakukan langkah-langkah internal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapannya tentu saja KPI melakukan langkah-langkah di internal mereka dan kemudian menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku supaya korban dapat keadilan dan dipulihkan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MS mengaku telah menerima perundungan oleh rekan kerjanya sejak 2012. Ia mendapatkan tindakan pemukulan, makian, pelecehan hingga bahkan pelaku menelanjanginya dan mencorat-coret testis miliknya.
Cerita MS tersebut beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp dengan maksud meminta perhatian akan adanya tindakan pelecehan seksual di mana korban dan pelaku adalah sama-sama pria.
Dikutip dari Suara.com yang berusaha berkomunikasi dengan pria yang dimaksud melalui chat WhatsApp. MS membenarkan apabila pesan berantai itu memang berasal darinya.
“Iya benar tulisan saya, kak,” kata MS melalui pesan singkat, Rabu.
MS mengaku dirinya merupakan pegawai kontrak di KPI yang bertanggung jawab di divisi Visual Data. Ia mengaku ingin sekali ke luar dari KPI karena sudah tidak kuat menahan perundungan yang dialaminya.
“Saya mau resign, sudah enggak kuat lagi,” ucapnya.
Kejadian perundungan itu terjadi sepanjang 2021-2014 di mana dalam 2 tahun ia kerap disuruh-suruh untuk melayani rekan kerja. Padahal menurutnya kedudukan mereka setara sebagai pegawai.
“Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh,” ujarnya.
MS menyebut sudah tidak bisa terhitung berapa kali teman-teman kerjanya itu melakukan pelecehan, memukul, memaki tanpa ada perlawanan. Pasalnya ia kerap sendirian sementara rekan kerjanya beramai-ramai melakukan perundungan.
Puncaknya terjadi pada 2015 di mana MS dilecehkan oleh teman-teman kerjanya. Mereka bahkan berani menelanjangi MS.
“Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol,” ucapnya.
Kejadian tersebut membuat MS menjadi trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Bahkan menurutnya para pelaku mendokumentasikan tindakan pelecehan tersebut.
“Pelecehan seksual dan perundungan tersebut mengubah pola mental, menjadikan saya stres dan merasa hina, saya trauma berat, tapi mau tak mau harus bertahan demi mencari nafkah,” ungkapnya.
Pada 2016 ia sering jatuh sakit karena mengalami stres akibat perundungan serta pelecehan yang dilakukan teman-teman kantornya. Ia kerap tidak bisa menahan emosi hingga mempengaruhi terhadap daya tahan tubuhnya.
MS mengaku berangkat ke Rumah Sakit Pelni untuk melakukan endoskopi pada 8 Juli 2017. Hasil dari tes kesehatan tersebut, MS mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres.
Pada tahun yang sama, MS juga sempat mengikuti acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor bersama teman-teman kantornya. Ketika tidur, MS dibawa dan dilempar ke kolam renang oleh teman-temannya.
Teman-teman kantornya hanya menertawakan MS yang basah kuyup pada pukul 01.30 WIB.
MS sempat mengadukan pelecehan dan penindasan tersebut ke Komnas HAM melalui email pada 11 Agustus 2017. Komnas HAM lantas membalas emailnya pada 19 September 2017 dan berkata bahwa apa yang dialaminya masuk ke dalam kejahatan tindak pidana.
Karena itu Komnas HAM menyarankan supaya MS melaporkan ke pihak kepolisian.
Ia baru melaporkan ke Polsek Gambir pada 2019. Akan tetapi petugasnya malah berkata agar MS membuat aduan ke pihak atasan terlebih dahulu.
Akhirnya MS pun mengadukan pelaku ke atasannya sembari menangis. Ia menceritakan semua pelecehan dan penindasan yang dialaminya.
Pengaduan tersebut berbuah hasil dengan dipindahkannya MS ke ruangan lain yang dianggap ‘lebih ramah’ ketimbang ruangan sebelumnya.
Namun para pelaku yang diadukan MS sama sekali tidak mendapatkan sanksi. Alhasil, MS mendapatkan cibiran dan penindasan kembali.
“Bahkan pernah tas saya di lempar keluar ruangan, kursi saya dikeluarkan dan ditulisi “Bangku ini tidak ada orangnya”. Perundungan itu terjadi selama bertahun tahun dan lingkungan kerja seolah tidak kaget. Para pelaku sama sekali tak tersentuh,” ungkapnya.
Atas saran keluarga, MS konsultasi ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stress dan frustasi. Dari sana, MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
MS juga berupaya untuk meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris hingga Deddy Corbuzier melalui Instagram pada Oktober 2020 namun hasilnya nihil.
Melalui pesan berantai di WhatsApp juga ia meminta perhatian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, Menko Polhukam, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Saya tidak kuat bekerja di KPI Pusat jika kondisinya begini. Saya berpikir untuk resign, tapi sekarang sedang pandemi Covid-19 di mana mencari uang adalah sesuatu yang sulit,” ungkapnya.
“Lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya benar, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik.” */[]