Tangerang, Faktapers.id – Untuk yang kesekian kalinya Kantor Hukum TSA & Rekan mendamaikan permasalahan sengketa tanah waris keluarga. Yakni sengketa tanah waris yang merupakan ahli waris dari almarhum Ki Kuncil sebagai pemilik pertama dari lahan yang terletak di Kampung Gunung Kaler, Rt 001 / RW 001 Kelurahan Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Tiga Raksa Kabupaten Tangerang.
“Sengketa tanah waris antara keluarga ini sudah terjadi selama puluhan tahun dan belum juga terselesaikan. Selama ini sengketa tanah waris antara ahli waris almarhum Riman Bin Mukamad dengan ahli waris Almarhum Sudin yang merupakan Cucu dari Ki Kuncil tidak pernah ada titik temu. Namun alhamdulillah dengan adanya Ibu Tuti selalu Managing Partner Dari Kantor Hukum TSA & Rekan dan juga selaku Ketua Bidang Perburuhan Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum ( BPPH) MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta dapat selesaikan permasalahan sengketa tanah waris yang belum terselesaikan selama bertahun tahun ini, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, “ungkap Cecep, AS , S.E. selaku Kepala Desa Gunung Kaler Dan juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Gunung Kaler”, Senin (13/9/2021).
Cecep juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Hukum TSA & Rekan yang diketuai Adv. Tuti Susilawati, S.H,.M.H.
” Karna dengan kesabaran dan kegigihan beliau masalah sengketa tanah waris keluarga ini dapat terselesaikan dengan Perdamaian sehingga hubungan keluarga tidak terputus,” sambung Cecep
Sementara itu Adv Tuti mengutarakan, bahwa baginya kepuasan dalam mengatasi permasalahan kliennya adalah jika sengketa tanah waris keluarga tersebut dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah tanpa melihat fakta Hukum sebenarnya.
” Karena dalam Hal ini apabila kita hanya melihat fakta Hukum saja, tanpa berfikir bahwa ini adalah keluarga, maka pastinya keluarga ini akan terpecah belah. Dan akan bermusuhan antara satu dan lainnya,” jelasnya.
Tuti pun selalu mengingatkan kepada ahli waris dari almarhum ki Kuncil, agar berfikir lebih matang kembali. Karena apabila ahli waris ini sama-sama mengambil jalur ke meja hijau, pastinya nantinya apabila ahli waris menang akan jadi Abu dan kalah jadi Arang, jadi lebih baik berdamai saja.
” Saya sangat berterima kepada bapak Cecep, selaku Kepala Desa Gunung Kaler dan juga selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila Gunung Kaler, karena telah menerima saya dengan baik selaku kuasa hukum dari ahli waris Almarhum Mukamad dan selaku kader dari Ormas yang sama, yaitu Pemuda Pancasila,” pungkas AdvvTuti.
Akan tetapi meski permasalahnanya diselesaikan dengan jalan Kantor Hukum TSA & Rekan Kembali Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Waris Keluarga
Jakarta, Faktapers.id – Untuk yang kesekian kalinya Kantor Hukum TSA & Rekan mendamaikan permasalahan sengketa tanah waris keluarga. Yakni sengketa tanah waris yang merupakan ahli waris dari almarhum Ki Kuncil sebagai pemilik pertama Dldari lahan yang terletak di Kampung Gunung Kaler, Rt 001 / RW 001 Kelurahan Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Tiga Raksa Kabupaten Tangerang.
“Sengketa tanah waris antara keluarga ini sudah terjadi selama puluhan tahun dan belum juga terselesaikan.
Selama ini sengketa tanah waris antara ahli waris almarhum Riman Bin Mukamad dengan ahli waris Almarhum Sudin yang merupakan Cucu dari Ki Kuncil tidak pernah ada titik temu. Namun alhamdulillah dengan adanya Ibu Tuti selalu Managing Partner Dari Kantor Hukum TSA & Rekan dan juga selaku Ketua Bidang Perburuhan Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum ( BPPH ) MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta dapat selesaikan permasalahan sengketa tanah waris yang belum terselesaikan selama bertahun tahun ini, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, “ungkap Cecep, AS , S.E. selaku Kepala Desa Gunung Kaler Dan juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Gunung Kaler”, Senin (13/9/2021).
Cecep juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Hukum TSA & Rekan yang diketuai Adv. Tuti Susilawati, S.H,.M.H.
” Karena dengan kesabaran dan kegigihan beliau masalah sengketa tanah waris keluarga ini dapat terselesaikan dengan Perdamaian sehingga hubungan keluarga tidak terputus,” sambung Cecep
Sementara itu Adv Tuti mengutarakan, bahwa baginya kepuasan dalam mengatasi permasalahan kliennya adalah jika sengketa tanah waris keluarga tersebut dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah tanpa melihat fakta Hukum sebenarnya.
” Karena dalam Hal ini apabila kita hanya melihat fakta Hukum saja, tanpa berfikir bahwa ini adalah keluarga, maka pastinya keluarga ini akan terpecah belah. Dan akan bermusuhan antara satu dan lainnya,” jelasnya.
Tuti pun selalu mengingatkan kepada ahli waris dari almarhum ki Kuncil, agar berfikir lebih matang kembali. Karena apabila ahli waris ini sama-sama mengambil jalur ke meja hijau, pastinya nantinya apabila ahli waris menang akan jadi Abu dan kalah jadi Arang, jadi lebih baik berdamai saja.
” Saya sangat berterima kepada bapak Cecep, selaku Kepala Desa Gunung Kaler dan juga selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila Gunung Kaler, karena telah menerima saya dengan baik selaku kuasa hukum dari ahli waris Almarhum Mukamad dan selaku kader dari Ormas yang sama, yaitu Pemuda Pancasila,” pungkas Adv Tuti.
Akan tetapi meski telah diselesaikan dengan jalan damai, namun belum ada realisasinya hingga kini.*/Uaa