Headline

Larikan Sepeda Motor Korbanya, Pelaku De Moli Lagi Dibekuk Reskrim Polsek Seririt

752
×

Larikan Sepeda Motor Korbanya, Pelaku De Moli Lagi Dibekuk Reskrim Polsek Seririt

Sebarkan artikel ini

Singaraja,Faktapers.id -Unit Reskrim Polsek Seririt dibawah kendali Iptu Putu Edy Sukaryawan, S.H.,M.H bersama tim opsnal amankan pelaku curanmor Senin (11/10) pelaku Gede Moli(28) asal Desa Ularan

Korban Komang Edi Kesepur(37) kala itu Minggu (10/10) sedang parker Sepeda motor Honda Secopy warna merah pukul 10.30. wita di Perumahan Griya Mesari, Banjar Dinas Carik agung, Desa Lokapaksa, Seririt dengan kunci nyantol. Datang pelaku Moli kemudian langsung dibawa kabur entah kemana.

Mendapat laporan, Kapolsek Kompol Gede Juli langsung memerintahkan Reskrim untuk mengejar pelaku yang membawa lari sepeda motor korban. Belum genap sebulan sempat diamankan reskrim Seririt dimana pelaku Moli pernah dinyatakan Orgil dan dilepas dengan berbagai pertimbangan namun kali ini kembali melarikan sepeda motor milik orang lain sehingga harus diberikan pelajaran untuk efek jera.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, dikonfirmasi Selasa (12/10) atas pengamanan pelaku sijin Kapolres Buleleng mengungkapkan, “ Korban yang keseharian bekerja selaku buruh di Gerya Mesari, dan saat bekerja sepeda motornya diparkir didekat tempatnya bekerja kurang lebih 10 meter dengan kunci masih nyantol, saat korban istirahat sejenak lalu korban melihat kearah parkir sepeda motornya dan dilihat sepeda motornya hilang, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seririt. Dan kita perintahkan unit reskrim untuk mengejar pelaku, “ujar Kompol Gede Juli.

Pelaku terekam CCTV yang ada di TKP, “setelah kita melakukan penyelidikan keterangan saksi-saksi dan CCTV di seputaran Tkp dan akhirnya mendapatkan petunjuk keterangan yang mengarah kepada pelaku, selanjutnya team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pada beberapa tempat/dipinggir pantai dan disekitar rumahnya di Desa Ularan . Dari hasil penyelidikan/pencarian pelaku ditemukan dengan sepeda motor hasil curiannya di pantai Desa Ume Anyar dan kita amankan bersama barang bukti,”jelasnya.

Untuk pertangungjawabkan perbuatanya pelaku, De Moli dijerat Pasal 362 KUHP.Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *