Headline

6 Pelanggar Prokes di Gelora Dikenai Hukuman Nyapu Sarana dan Prasarana Umum.

318
×

6 Pelanggar Prokes di Gelora Dikenai Hukuman Nyapu Sarana dan Prasarana Umum.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktaoers.id -Satpol PP Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat menindak 6 pelanggar pencegahan penularan covid-19 yang di gelar di Jalan Palmerah Barat. Mereka dikenai hukuman menyapu sarana dan prasarana disekitar lokasi kegiatan.

Kasatpol PP Kelurahan Gelora, Maman Suherman mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes. Hal ini dilakukan agar warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker setiap beraktitas di luar rumah.

” Kita tetap gelar operasi tertib masker (Opstibmas) dalam pelaksanaan PPKM mikro darurat menuju masyarakat, sehat, aman dan produktip,” kata Maman saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Sedikitnya 6 pelanggar prokes, kami berikan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasara umum. Sebelum menjalani sanksi tersebut, para pelanggar terlebih dahulu didata indentitasnya, jelas Maman.

Walaupun kasus covid-19 kian hari menurun, warga masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yakni 3M sebagai upaya menekan kasus covid-19.

” Saya imbau, warga tetap disiplin terapkan protokol kesehatan sebagai uapaya menekan kasus covid-19, karena covid-19 masih menghantui kita,” tandasnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *