Jakarta, faktapers.id -Surat arahan atau persetujuan dugaan pungutan liar terhadap salah satu warga penghuni rumah RT 007 di kawasan Pondok Hijau, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu sudah menyebar di lingkungan sekitar dan media sosial.
Ketua RT007/RW 13, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan IRSH membantah bahwa pihak Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Kebayoran Lama telah meminta uang kepada warganya untuk biaya pengerukan gorong-gorong di kawasan Pondok Hijau IV dan sebagian GH V/47, Pondok Pinang, Jakarta Selatan yang telah dikerjakan oleh tim SDA Kecamatan Kebayoran Lama beserta perbaikan bak Kontrol dilakukan selama 3 (tiga) Minggu.
Dalam surat bertanggal 22 September 2021 tersebut dituliskan total biaya sebesar Rp 602.000 dengan rincian biaya pengerukan gorong-gorang sebesar Rp 377.000 dan biaya pembuatan bak kontrol sebesar Rp225.000. Seluruh biaya tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening BCA.
IRSH membantah ada praktik pungutan uang dalam proyek itu. Ia menyebut bahwa uang tersebut diberikan atas kesepakatan warga untuk memberikan bantuan pembelian makanan kepada para petugas yang sedang melakukan pengerukan gorong-gorong. SHI juga mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan makan siang dan minun selama bekerja adalah swadaya warga atas permintaan warganya.
Dalam surat bantahannya, Ketua RT.007/13 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama,Jakarta Selatan memberikan penjelasan bahwa selama masa pengerjaan pengerukan, tim Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Kebayoran Lama telah bekerja dengan baik dan tidak pernah meminta uang kepada warganya.
“Sehubungan dengan terjadinya suara-suara yang tidak baik terhadap pihak SDA Kecamatan Kebayoran Lama, maka kami informasikan bahwa selama masa pengerjaan pengerukan, tim Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Kebayoran Lama telah bekerja dengan baik dan tidak pernah meminta uang kepada warganya,” kata SHI dalam surat bantahannya kepada Camat Kebayoran Lama bertanggal 30 September 2021.
Peristiwa adanya dugaan pungutan liar (pungli) itu sudah disampaikan kepada camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Camat Kebayoran Lama Iwan K Santoso mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dipelajari dan akan diperoses dengan teliti. Jika dugaan pungli tersebut terbukti maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Surat tersebut sudah sampai di meja saya. Namun, kasus tersebut sedang dipelajari dan akan diproses dengan teliti. Jika dugaan pungli tersebut terbukti maka kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,” tutur Iwan dalam sambungan telepon menanggapi konfirmasi wartawan baru-baru ini. He