Tangerang, Faktapers – Terdakwa Hamzah (52) mantan supir Wahidin Halim sewaktu menjabat Walikot Tangerang pada tahun pada tahun 2013 kini meringkuk ditahanan bersama 2 terdakwa Arif Kastimunandar dan Sahmadi dan masih tahap pemeriksaan saksi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senen tanggal 11/ 10/2021.
Hamzah yang bekerja di Aparatur Sipil Negara (ASN) di Seketariat Wali kota Pemda Kota Tangerang mendapat kuasa imenjual tanah H. Zainal Mustakin seluas 1013 M2 yang terletak di jalan Pisang 44 Sukatani kelurahan Neglasari Kota Tangerang pada tahun 2018 .
Terdakwa Hamzah bekerja sama dengan Sarsam untuk menjual tanah yang sudah mendapat kuasa secara lisan dari ahli waris dengan harga Rp 1, 4 miliar, Sarsam yang menjadi perantara berhasil menjual tanah seluas1013 M2 senilai Rp 1,7 miliar, Sarsam mengaku mendapat 20. Juta dari hasil penjualan tersebut.
Jaksa Reza Palevi Sh dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menghadirkan 3 saksi, Desty Pratiwi Putri (BRI) Hery Sustiawan Notaris dan Dudy Kurniawan asisten Notaris dihadapan Ketua Majelis Hakim, Tugianto SH di Pengadilan Negeri Tangerag
Saksi Desty Pratiwi Putri dari BRI cabang Tangerang City menerangkan Arif Kastin dan Samhadi mentransfer uang ke Sarsam dan Hamzah untuk membayar pembrlian tanah seluas 1013 M2 dengan harga Rp 1,7 miliar.
Ketua Majelis Hakim sudah mengklarifikasi soal transper uang ke Sarsam dan Hamzah.
Notaris Hery Sustiawan yang membuat Akte Jual Beli Sementara (AJB) dihadapan majelis hakim mengatakan tidak mengenal terdakwa Hamzah, Arif Kastim Kusnandar dan Sahmadi. Permasalahan jual beli yang bermasalah baru tau karena ada polisi datang ke kantornya.
Lebih lanjut Hery Susiawsn mengatakan yang membuat, draf Akte Jual Beli Sementara (AJB S) antara ahli waris, Zainal Mustakim, Sertifikat Hak Milik (SHM) NO 1526 atas nama Zainal Mustakim dengan pembeli Arif Kusnandar dan Sahmadi adalah asistennya Dudy Kutniawan.
Hakim pun menanyakan Dudy Kurniawan asisten notaris, sewaktu dibuat Akte Jual Beli sementara pemilik tanah hadir hingga di kantor Notaris. Saksi mengatakan A J B Sementara masih dikantor Notaris tapi biaya AJ B sudah dititipkan di kantor Notaris sebanjak Rp 70 jt dan pemilik tanah tidak hadir di kantor Notaris
Terdakwa Hamzah (penjual) didakwa Jaksa Penuntut Umum Reza Pahlevi SH dengan surat dakwaan pasal 372 dan378 KUHP, sedangkan terdakwa Arif Kustinandar dan Sahmadi (pembeli) didakwa tentang peyerobotan tanah sesuai pasal 197KUHP dan tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya dibawah 1 tahun.
Kuasa Hukum terdakwa Berlin Sitorus dan Rekannja M.Hasan ,Edo Riky, yang mendampingi kedua terdakwa, Arif Kusnandar dan Sahmadi, mengutarakan bahwa klennya adalah pembeli yang beritikat baik, sudah membayar sesuai harga yang disepakati dengan penjual, korban sudah jatuh ketimpa tangga oleh tipu muslihat Hamzah dan Sarsam sebagai mediator (perantara).
Hamzah menurut Berlin Sitorus, yang hanja ASN golongan 2 di seketariat Pemeritah Kota Tangerang pernah diperiksa di Kejaksaan Agung, masalah Gratifikasi dan Rekenig gendut, karena sebagai ASN sempat mengendap Rp 3 miliar direkeningnja. RM