Singaraja.Bali.Faktapers.id– Tiga pelaku Illegal Logging akhirnya berhasil diamankan anggota Kodim 1609/ Buleleng dan Polsek Seririt , berawal adanya informasi bahwa dirumah warga Desa Pangkung Paruk bernama Nyoman Tirta dan Nyoman Darmawan terdapat kayu Sonokeling yang diduga hasil penebangan liar di hutan negara Desa Pangkung Paruk, Seririt, Buleleng Minggu (24/10/2021).
Pukul 10.00 Wita Kepala Desa Pangkung Paruk didampingi oleh Danramil 1609-03/Seririt berserta anggota dan Kanit Reskrim Polsek Seririt melakukan pengeledahan di dalam rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan malah ditemukan 6 batang balok kayu sonokelling yang berukuran 2 meter.
Setelah dilakukan pengembangan kayu bukan disitu saja ditemukan malah didapatkan lagi 38 batang balok kayu Sonokeling yang berdiameter 1 s/d 2 meter yang ditutupi menggunakan daun bambu kering di Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkungparuk.
Tiga pelaku diamankan bersama barang bukti 44 batang kayu diantaranya Made Santika (45) Ketut Darmawan, (39) Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkungparuk dan Made Angga Partayasa, (34) asal Banjar Dinas Sorga Mekar Desa Lokapaksa.
Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng Lettu Putu Darma kepada Faktapers,id seijin Dandim mengungkapkan, “Untuk pengeledahan itu awalnya dari Koramil Seririt, setelah 15 menit datang jajaran Polsek Seririt dan kayu terkumpul disusul kembali oleh anggota reskrim. Ilegal Logging di wilayah itu sangat marak dan berkali-kali pelaku ditangkap seperti tidak ada efek jerat. Kodim Buleleng tidak pandang bulu dan akan kita brantas pelaku-pelaku sampai keakarnya seperti mereka menebang kayu hutan itu,”ujar Lettu Putu Darma
Sementara kasus dugaan penebangan liar di hutan Negara TKP Desa Pangkung Paruk yang dilakukan oleh pelaku Ketut Darmawan dan kawan-kawanya kini di tangani Polsek Seririt untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, seijin Kapolres Buleleng tak menampik diserahkan kasus tersebut oleh Kodim Buleleng untuk pelaku ditindak tegas., “Kita sudah laksanakan edukasi sampai penegakan hukum melalui tokoh masyarakat dan para Kadus. Kami geram juga dengan pelaku pembalakan liar, dulu sudah ada ketangkap malah ada lagi dugaan kami barangkali mereka karena tergiur harga kayu yang lumayan mahal, “ujar Kompol Gede Juli.
Keterangan pelaku Ketut Darmawan mengakui jika batang kayu sonokeling itu merupakan hasil illegal logging yang dilakukan bersama dua orang rekannya bernama Made Santika dan Kadek Angga.
Tindak pidana menebang hasil hutan tanpa izin ditambah memalsukan dokumen terancam hukuman berat.
“Perbuatan pelaku bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar’jelas Kompol Gede Juli.
Diketahui penimbunan Kayu Sonokeling tersebut merupakan hasil hutan di KRPH Seririt yang berlokasi di perbatasan Unggahan dan Lokapaksa, kayu Sonokeling tersebut berdiameter 50 cm berhasil dicuri pelaku diperhutanan social yang dikelola masyarakat sejumlah 11 pohon. Para pelaku mencuri dengan cara sedikit demi sedikit saat pengelola hutan sosial tidak berada di lokasi. Des