Jakarta, Faktapers.id –Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat rencananya akan membuat layanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara daring. Hal tersebut sebagai bentuk penyelarasan kinerja pelayanan Kota Administrasi Jakpus dengan menerapkan system pemerintahan berbasis elektronik.
Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, dalam rangka tertib administrasi pelayanan kecamatan dan kelurahan, pihaknya akan membuat layanan secara daring.
” Ini kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui pelayanan kecamatan dan kelurahan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” jelas Dhany didampingi Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany, saat memimpin rapat rencana pelaksanaan pelayanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara daring di ruang rapat Walikota Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Dhany menerangkan, pelayanan administrasi Kecamatan dan Kelurahan yang dibawah koordinasi camat dan lurah masih bersifat manual dan belum berbasis elektronik, saya ingin layanan manual berubah menjadi layanan secara daring, ucapnya.
Kecamatan Sawah Besar sudah menjadi pilot projek pelayanan administrasi Kecamatan dan Kelurahan yang berbasis elektronik dengan aplikasi e-PMsakti (system aplikasi Kecamatan dan Kelurahan yang terintegritas) melayani 9 jenis layanan.
” Pilot project ini hasil kolaborasi dengan Dinas PMPTSP yang juga berusaha mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi,” ungkapny
Untuk itu kami menginginkan pelayanan administrasi secara daring ini, bisa diangkat ke tingkat provinsi DKI Jakarta, agar ada payung hukumnya sehingga bisa diterapkan bukan hanya di Jakarta Pusat saja tapi bisa diterapkan diseluruh DKI Jakarta, tuturnya.
” Makanya dalam rapat ini kita menghadirkan dari Ka.Pusdatin DPMPTSP, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan DKI Jakarta agar bisa diangkat ke level tingkat provinsi DKI Jakarta supaya ada payung hukumnya,” tegasnya.
Saya minta Biro Pemerintahan DKI Jakarta membuat nota dinas ke pak gubernur untuk diajukan dibuatkan pergubnya, setelah disetujui gubernur kemudian Biro Pemerintahan dan Biro ORB segera bersinergi membuat rancangan pergubnya dan ini menjadi payung hukum pelaksanaan pelayanan online secara daring, harap walikota.Tajuli