Singaraja, Faktapers.id – Tiga pelaku Illegal Logging dihutan perbatasan Desa Unggahan dan Pangkung Paruk yang berhasil diamankan anggota Kodim 1609/ Buleleng dan Polsek Seririt Minggu (24/10/2021).
Sejumlah kayu Sonokeling hasil penebangan liar juga berhasil diamankan dirumah warga Desa Pangkung Paruk bernama Nyoman Tirta dan Nyoman Darmawan terdapat kayu Sonokeling yang diduga hasil penebangan liar di hutan negara Desa Pangkung Paruk, Seririt,Buleleng
Pendalaman kasus Illegal Logging yang kian marak di wilayah tersebut Polisi Polsek Seririt masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku inisial S dan L yang kini menjadi DPO
Kapolsek Kompol Gede Juli ketika dikonfirmasi terkait pengembangan Ilegal Logging yang ditanganinya Selasa (26/10) mengungkapkan,
“Kemarin dari hasil itrograsi dan penyidikan sudah kita tetapka 2 tersangka, kita masih mengerjar dua orang DPO yang ikut terlibat dalam pembalakan liar itu, anggota masih dalam melakukan pengejaran terhadap keduanya. Kemarin sempat dicari kerumahnya tidak ada”ujar Kompol Gede Juli
Diketahui penimbunan Kayu Sonokeling tersebut merupakan hasil hutan di KRPH Seririt yang berlokasi di perbatasan Unggahan dan Lokapaksa, kayu Sonokeling tersebut berdiameter 50 cm berhasil dicuri pelaku diperhutanan social yang dikelola masyarakat sejumlah 11 pohon. Para pelaku mencuri dengan cara sedikit demi sedikit saat pengelola hutan sosial tidak berada di lokasi. Des