Headline

Pola Kerja PNS Sudah Diatur Dalam Pergub 183 Tahun

418
×

Pola Kerja PNS Sudah Diatur Dalam Pergub 183 Tahun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Terkait pola kerja, Pewagai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur dalam Pergub Nomor 183 tahun 2017 tentang pakaian dinas. Disini PNS harus performent atau bernampilan rapi dengan berpakaian seragam lengkap.

Jelas Kabag Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Jakarta Pusat, Munjir Munaji saat melakukan pemantauan dan monitoring kinerja pegawai di lingkungan Kelurahan Menteng, Selasa (16/11/2021)

” Sebagai PNS itu harus memakai seragam lengkap seperi PDH kaki sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan PDH warna coklat tua, celana harus polos tidak boleh di renvel, sepatu van topel warna hitam serta jangan pakai ban pinggang kulit,” ujar Munjir.

kenapa kita harus berpekaian lengkap, ini supaya tidak ada kesenjangan dan perbedaan antar pegawai, disini kita semua sama. PNS dibutuhkan figur sehingga dalam pelayanan warga merasa nyaman, jelasnya.

” Mulai sekarang, ayo kita rubah pola kerja kerja dengan berpakaian PDH lengkap agar penampilan kita lebih performent,” tandasnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *