Singaraja, Faktapers.id – Rapat sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan khusus di Kabupaten Buleleng Tahun 2021 di laksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng Kamis (18/11) pukul 10.00 wita dalam rangka pembinaan pencegahan sengketa, konflik dan perkara Pertanahan yang marak terjadi belakangan ini tahun Anggaran 2021.
Rapat bersama dihadiri Kajari Buleleng diwakili I Made Heri Permana P. Kapolres Buleleng diwakili Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Dharma Ariawan, ST.,MM. Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kab Buleleng, Putu Sujasma, SH.,MH. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Buleleng, I Ketut Priady, ST. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Buleleng Ida Bagus Ketut Rediana, A.Ptnh.,MH. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng Ida Kade Genjing, SH. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Buleleng Parjianto, ST dan beberapa Kepala desa dan Kanit II Ipda Ketut Darbawa,S.H
Kepala Kantor Badan Pertanahan Buleleng diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kab Buleleng I Gede Susana, A.Ptnh, dalam penyampianya mengemukakan.
“Dampak kasus pertanahan yang terjadi sering timbulnya persoalan sosial akibat tanah yang dikuasai oleh para pihak pada akhirnya kuasai oleh masyarakat dan berdirinya bangunan liar, terjadinya tindak pidana akibat benturan dengan masyarakat dan tidak jarang terjadi kekerasan dilapangan dan berdampak adanya korban jiwa, Tanah menjadi tidak produtif dan potensi kehilangan pemasukan kas negara yang bersumber dari pajak,”kata Susana.
Lebih lanjut dikatakannya, “Permasalahan yang terjadi belum adanya mekanisme upaya pencegahan kasus pertanahan dalam rangka menekan angka pertambahan kasus pertanahan, kemudian belum efektifnya koordinasi dan kerja sama antar K/L dan pihak terkait dalam rangka penanganan penyelesaian serta terbatasnya kewenangan institusi yg bersinggungan dengan kewenangan instansi lain. Strategi pencegahan SKP (sengketa,konflik dan perkara) melakukan potensi pemetaan kasus berdasarkan tripologi, akar permasalahan serta strategi penyelesaian/mencegah timbulnya kasus baru. Kemudian menguatkan kerjasama serta koordinasi dengan instansi pemerintah, K/L, APH, stakeholder terkait dan masyarakat membangun kesadaran bersama,”ujarnya.
Dalam berbagai kasus tanah yang sering terjadi Polri telah membentuk tim mafia tanah baik itu dari Tim Polda Bali maupun Polres, yang berkerjasama denga Kejaksaan. Bahkan Kajari sendiri siap meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian/Lembaga dan Instansi lainnya untuk menindaklanjuti hasil temuan terhadap perkara atau sengketa tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara seijin Kapolres Buleleng, Kanit II Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Darbawa yang belakangan ini sering menerima laporan dari masyarakat bahkan terhadap mafia tanah di Buleleng telah di DPO hingga sekarang.
Permasalahan kasus tanah di Buleleng dinilai sangat rentan namun tetap dilakukan mekanisme pencegahan, dalam diharapkan peran serta instansi paling bawah.
“Sesuai apa yang tadi disampaikan Kapolsek Singaraja terkait dengan mekanisme pencegahan kasus tanah, Kepala desa Kadus harus berperan aktif dalam pencegahan konflik tersebut. Kejahatan terhadap tanah jika dilihat dari segi waktu antara lain Pra perolehan, menguasai tanpa hak dan mengakui tanpa hak. Kemudian dalam KUHP diantaranya Praperolehan dan delik penipuan, “ujar Darbawa.
Lanjutnya, “Upaya pencegahan kasus tanah, tentunya bisa disosialisasikan kepada masyarakat untuk memastikan batas batas tanah sesuai dengan hasil pengukuran dari BPN,”papar Kanit II
Sisi lain perwakilan Kades Gerogkak menariknya menyentil BPN dalam hal ini, diduga kurangnya melakukan sosialisasi ketingkat bawah, agar masyarakat yang ada di desa lebih paham tentang aturan dan mencegah terjadinya konflik.
Ditambahkan oleh Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Buleleng dalam rapat tersebut. BPN evaluasi terhadap beberapa akan masalah terkait dengan pemetaan Pertanahan yang menjadi temuan dan akan ditindaklanjuti dengan menyusun rencana perbaikan dan melaksanakan serta mengendalikan prosesnya serta meningkatkan komunikasi dan kerja Instansi/Dinas terkait bidang tugasnya Des