Jakarta, Faktapers.id –Dalam upaya tindakan pencegahan penyebaran corona virus desease (Covid-19) di wilayah Kota Adminitrasi Jakarta Pusat khususnya wilayah Kecamatan Menteng, Satpol Kecamatan Menteng melakukan penyisiran di sejumlah restoran yang berdomisili di wilayah Menteng.
Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Dedi Mulyadi mengatakan, ada lima restoran yang kami datangi yaitu restoran shoup haus, nengcok, kopi kenangan, bunga rampai dan restoran seribu rasa Menteng. Empat restoran berlokasi di Jalan Cik Diktiro dan satu resntoran di Jalan H. Agus Salim.
” Penyisiran yang kita lakukan ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jum’at (19/11/2021).
Meskipun di DKI Jakarta sudah masuk PPKM level satu, pengawasan dan penindakan perlu dilakukan, hal ini supaya pemilik atau pengunjung restoran tidak terlena dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, jelasnya.
Dari hasil penyisiran di lima restoran tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran prokes, semua konsukuen mentaati penerapan protokol kesehatan dengan menjalani 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
” Kami tidak akan bosan memberikan himbauan kepada restoran, perkantoran maupun warga yang melakukan aktifitas di luar rumah, ini untuk kepentingan bersama untuk pencegahan covid-19,” tukasnya.Tajuli