Headline

Tim Advokasi Korban  Penangkapan Densus 88 Nyatakan Penangkapan Tidak Mengedepankan Due Proces of Law

551
×

Tim Advokasi Korban  Penangkapan Densus 88 Nyatakan Penangkapan Tidak Mengedepankan Due Proces of Law

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tim advokasi korban penangkapan densus 88, Ismar Syamsuddin, SH MH, Fawas Basyarahiel, SH, MH dan Ahmad Khozinudin, SH menyatakan, penangkapan ketiga ulama tersebut menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Penangkapan dengan penjemputan paksa terhadap Ustadz Farid Ahmad Okbah dan Ustadz Zain An Najah, masing-masing di dalam Masjid di saat melaksanakan solat subuh berjamaah, dan Ustadz Anung Al Hamat dijemput paksa dikediamannya dalam kondisi sakit (maag) oleh Densus 88 tidak profesional, tidak transparan dan tidak mengedepankan Due Proces of Law.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, pada konfrensi pers dikawassn Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, (23/11/2021) Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyampaikan pernyataan :

Pertama.

Dari hati nurani yang paling dalam, kami para keluarga menyampaikan dan menyayangkan kepada Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88 telah bekerja secara tidak profesional, tidak transparan dan tidak mengedepankan Due Proces of Law.

Perlakuan penangkapan terhadap orang yang masih belum jelas atau masih belum terbukti melakukan perbuatan terorisme, seharusnya mengedepankan praduga tidak bersalah, berbeda dengan penangkapan terhadap orang yang di tuduhkan benar-benar telah terlibat terorisme didukung dengan adanya barang-barang bukti memang benar orang tersebut pernah atau akan melakukan perbuatan terorisme atau tertangkap tangan. Tidak dibenarkan menangkap orang disaat sedang melaksanakan solat subuh berjamaah.

Kedua.

Serta mengharap bantuan Kepolisian agar dapat berempati kepada kami keluarga yang saat ini mengalami depresi serta tekanan batin, kiranya Polri dapat memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang.

Narasi terorisme, baik yang dikaitkan dengan Jamaah Islamiyah (JI) mau pun yang lainnya tidak dapat dijadikan alasan, karena semua hanya berasal dari satu sumber, tanpa mencari tahu dari sumber yang berbeda.

Juga tidak dibenarkan Polri melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum untuk mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya.

Tidak dibenarkan apabila akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapat kendala karena dibatasi dengan narasi “terorisme” sebagai ekstra ordinary crime.

Ketiga.

Menghimbau kepada Polri untuk menjelaskan secara detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dkk.

Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam.

Keempat.

Mendesak pemerintah melalui DPR sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Terakhir Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 43 Huruf J. Agar Densus 88 lebih professional dalam menyikapi bahaya terorisme, bukan malah justru menimbulkan dan menebarkan teror dan ancaman, sekaligus menimbulkan ketakutan ditengah umat Islam dan para Ulama.

Ustadz Farid Ahmad Okbah, dkk adalah ulama yang aktifitas kegiatannya sangat jelas, selalu berdakwah ditengah-tengah umat, memiliki alamat tinggal serta keluarga yang jelas.

Ustadz Farid Ahmad Okbah pada bulan Mei 1997 bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Acara Rakernas diterima langsung oleh Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Try Sutrisno di Bina Graha. Pada tahun 2015 diterima Wakil Presiden (Jusuf Kalla) di Istana Wakil Presiden dan pada 29 Juni 2020 bersama PARMUSI menyampaikan sikap terhadap rancangan umum Undang-undang HIP diterima oleh Presiden Joko Widodo dan acara ditutup oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

Hal tersebut diatas menandakan beliau sangat mengedepankan toleransi dan Konstitusional sehingga dapat menerima dan diterima oleh semua kalangan walaupun berbeda Ras dan Agama.

Alhamdulillah atas izin Allah SWT, Selasa 22 November 2021 ketiga keluarga dapat melakukan kontak melalui panggilan video dan mengabarkan ketiga Ustadz dalam kondisi baik sehat walafiat.

Tetapi hingga saat ini ketiga keluarga belum mengetahui dimana keberadaan ketiga Ustadz tersebut. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *