Singaraja, Faktapers.id -Terpidana Bulle Lars Christensen (52) asal Denmark yang diputuskan pengadilan Singaraja dengan vonis yang diberikan hakim menjalani penjara 2 tahun pada Senin (19/7) pekan lalu. Kini terdakwa dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara di lapas Klas II Singaraja Bali.
Menariknya Lars Christensen yang dibebaskan setelah keluar dari Lapas Jumat (26/11) pagi langsung digiring ke Rudenim daerah Bali Selatan oleh pihak Imigrasi Denpasar.
Yayasan Kris Bali yang memonitor kasus bulle tersebut akibat telah melakukan perbuatan penistaan simbol umat Hindu dengan merusak pelinggih menggunakan kaki di Villa kawasan Lovina Desa Kalibukbuk. Yayasan Kris Bali yang di koordinir oleh Jro Komang Arik langsung mendatangi Imigrasi Singaraja bersama Ni Luh Sukerasih guna meninginkan atas Lars segera dideportasi kenegaranya.
“Kami datang kesini atas dasar inisiatif, dari awal kasus ini sudah kami monitor. Atas perbuatan bulle yang merusak simbul umat Hindhu yang ada di Bali khususnya kawasan Lovina, kami harapkan Imigrasi betul melaksanakan tugasnya,”ujar Jro Komang Arik.
Desakan Yayasan Kris Bali tersebut pun dikatakan oleh Mursalim Kasi Inteldak Imigrasi Buleleng,
“Kami taat pada aturan, tadi pimpinan menyarankan untuk menjegah terjadinya hal tidak diinginkan. Bulle Lars tadi pagi langsung dijemput oleh Imigrasi Denpasar untuk dibawa ke Rudenim. Nanti putusanya masalah di Deportasi itu ranahnya ada di Denpasar. Informasi yang kami dapat sebelumnya diduga akan membawa orang ising tersebut ke Pulau Jawa daerah Jember,”ujar Alim Ds